Sabtu, 26 Februari 2011

BUBARKAN SATPOL PP

Ditulis oleh Samsul Hadi*

Menurut sejarahwan Geoffrey Robinson, Indonesia pada era tahun 50-an hidup dalam sebuah masa yang gemilang, masa dimana kekuatan masyarakat sipil begitu berdaya. Pergerakan politik dan massa rakyat kala itu begitu maju. Hal itu tercermin dalam partisipasi politik yang kuat. Pergerakan masyarakat sipil cukup diperhitungkan pada saat itu.

Setelah tiga puluh dua tahun kekuasaan Orde Baru berbagai bentuk kekerasan negara, tidak menurun, justru meningkat. Bagi rakyat miskin, intensitas represi negara meningkat pada dekade terakhir ini. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) meningkat tajam. Korban tewas terus bertambah. Sementara itu, Pemda kerap melindungi oknum Satpol PP meski terbukti melanggar hukum.

Satpol PP merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang berwatak otoriter-militeristik dan fasis. Dewasa ini, keberadaan mereka telah menyedot anggaran belanja negara begitu besar. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum keberadaan Satpol PP pun cacat moral. Sehingga, melahirkan kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Satpol PP harus segera dibubarkan!

Pandangan tentang fungsi dan peran Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk membantu kepolisian mungkin saja dapat dibenarkan. Tetapi, logika Ketertiban Umum dan Penegakan Perda yang berulangkali dipakai sejak pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi terkesan hanya dalih dari tindakan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemda sesungguhnya menyembunyikan ketidakmampuannya dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan melegitimasi kekuasaannya secara represif dan manipulatif.

Ada sesat logika yang sengaja dibangun selama ini untuk membenarkan keberadaan Satpol PP. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa rakyat miskin selalu membangkang karena wataknya yang selalu tidak tertib. Lantaran logika sesat itu, Pemda menempuh pendekatan yang represif, otoriter, dan militeristik. Pendekatan yang tidak bedanya saat masa kolonial Belanda dengan dalih menegakkan ketertiban bagi kaum pribumi. Maraknya razia-razia yang digelar, dipaksakan menjadi sebuah kebenaran umum atas dasar legitimasi di atas. Misalkan, penangkapan paksa warga, penyitaan harta benda, dan penggusuran paksa kampung-kampung miskin.

Menurut catatan Aliansi Rakyat Miskin (ARM), sejak tahun 2007 - 2010 enam orang meninggal karena brutalitas Satpol PP. Mereka yang meninggal dunia meliputi Irfan Maulana (14), Joki 3 in 1, meninggal pada Januari 2007. Ia dikeroyok dan dianiyaya oleh sembilan anggota Satpol PP; Pekerja Waria, Eli Suzanna yang tewas di Banjir Kanal Timur (2007) karena menghindari kejaran Satpol PP; Balita Siti Khoiyaroh (4,5) akhirnya tewas setelah tersiram kuah panas gerobak bakso orang tuanya saat razia (2008); Pengamen Muhammad Faisal (17) dan Rini (12) tewas tertabrak truk karena menghindari razia di Jalan Ahmad Yani, Bypass, Jakarta (2010); Pengamen Ari Susanto (17) tewas di Banjir Kanal Timur (2010) terpeleset ke sungai karena menghindari kejaran Satpol PP.

Situasi ketakukan, rasa teror, hingga berbagai kekerasan struktural lainnya terhadap warga sipil sengaja diciptakan bagi rakyat miskin. Semua itu menunjukkan bukti nyata brutalitas oknum-oknum Satpol PP dan Pemda.

Ditinjau dari sisi anggaran negara, alokasi dana untuk operasional penertiban dan kebutuhan Satpol PP sangat tidak wajar dan tidak proposional jika disandingkan dengan alokasi kebutuhan rakyat lainnya. Dana pembinaan dan operasional Satpol PP (PP No.6 Tahun 2010) menyedot begitu banyak uang rakyat. Pembiayaan itu telah menggembosi anggaran APBD yang dibayar oleh pembayar pajak tanpa hasil yang membanggakan dan dapat dipertangungjawabkan secara politik dan etika.

Jika Pemda memang serius ingin menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi warganya, dana pembinaan Satpol PP itu harus segera dialihkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti program microcredit (kredit mikro) untuk rakyat miskin. Kesuksesan program itu dengan sendirinya akan mewujudkan perubahan sosial-ekonomi yang signifikan. Paling tidak, kegiatan ekonomi di jalan raya yang selalu dan sejak dulu dianggap mengganggu “ketertiban umum” akan berkurang karena intervensi program pemberdayaan ekonomi rakyat miskin itu.

Satpol PP seringkali melanggar Peraturan Pemerintah yang menjadi pedomannya sendiri. Di dalam Pasal 7 (a) PP No.32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satpol PP, Satpol PP diwajibkan menjunjung norma sosial, agama, hak asasi manusia yang juga termaktub di dalam PP No.6 Tahun 2010 Pasal 8. Selain itu, pada Pasal 6 (a) PP No.6 Tahun 2010, menyebutkan Wewenang, Hak, dan Tanggung Jawab Satpol PP. Di pasal itu berbunyi, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban Non Yusticial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/peraturan kepala daerah. Pada kenyataannya, ayat itu menjadi hiasan belaka pada dinding-dinding kantor Pemda. Realitas di lapangan, mulai dari komandan hingga anggota biasa Satpol PP telah menyalahi aturan itu. Satpol PP lebih sering menangkap, menahan, merampas dan menyita harta benda orang lain, dan memenjarakan banyak warga miskin ke dalam panti-panti sosial (layaknya penjara) secara paksa.

Melihat kondisi seperti itu, Satpol PP bukan hanya melampaui kewenangannya yang telah diatur di dalam Undang-Undang, juga telah bertindak melampaui fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Penyalahgunaan wewenang secara terang-teranganan telah menerobos dan menghancurkan sistem hukum dan keadilan. Sesungguhnya, tindakan Satpol PP telah menyesatkan publik dan merusak ketertiban umum yang sejati.

Atas dasar tersebut sangat beralasan agar Satpol PP dibubarkan demi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.

------------------------------------

* Penulis adalah seorang PKL yang berjualan Es Cincau di sisi barat Taman Sritanjung (depan Mall of Sritanjung) juga ketua urusan PKL di Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

Rabu, 09 Februari 2011

Belajar Kepada Kota Pekalongan Mengatasi Kemiskinan

Ditulis oleh Santi Dewi (Ketua Bidang Kajian dan Advokasi)

Meskipun tidak begitu mengenal agenda Forum Habitat, di mana Indonesia terikat pada komitmen untuk memenuhi hak atas perumahan bagi warga miskin dan memperbaiki kondisi hidup komunitas miskin, namun Walikota Pekalongan telah mencanangkan dan menjalankan program pemukiman perkotaan yang aman dan layak huni seperti yang diagendakan dalam Forum Habitat. Targetnya juga tak main-main yaitu, menjadikan kota Pekalongan bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2008 dan bebas kawasan kumuh pada tahun 2010. Lalu bagaimana program itu dijalankan oleh sang walikota?

Strategi Sapu Lidi

Kota Pekalongan yang berada di Provinsi Jawa Tengah, dikenal dengan industri batiknya. Jumlah keluarga miskin di kota ini 22.913 KK atau 36,4 persen dari jumlah total keluarga. Dari jumlah KK miskin yang ada, terdapat 5.068 KK (22,12 persen) yang mendiami rumah tidak layak huni. Selain KK miskin, juga terdapat 800 PNS golongan rendah (golongan I dan II) dan 8.000 buruh yang terdaftar di Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 465 PNS (58,12 persen) dan 2.985 buruh (37,35 persen) belum memiliki rumah.

Untuk menjalankan program rumah aman bagi warga miskin di kota itu, Walikota Pekalongan mengaku tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD. Bila hanya mengandalkan APBD, kota yang PAD-nya pada tahun 2006 senilai Rp 20 milyar itu, ia perkirakan baru bisa mewujudkan kota yang bebas dari rumah tidak layak huni 21 tahun kemudian. Karena itulah sebagai walikota, A.M. Basyir menempuh strategi “sapu lidi” guna mendapatkan pendanaan di luar APBD.

Dengan strategi itu, Walikota Pekalongan memadukan dan menyinergikan dana penanggulangan kemiskinan yang berasal dari berbagai sumber. Dengan cara ini program rumah aman dibiayai bukan hanya dari dana APBD Kota Pekalongan, tetapi juga dari APBD provinsi Jawa Tengah, APBN, pihak swasta atau sektor privat, swadaya masyarakat dan potensi-potensi sah lainnya. Dengan beragam sumber pendanaan tersebut, walikota Pekalongan membangun rumah inti tumbuh, memugar rumah, dan menata lingkungan pemukiman. Dalam membangun rumah inti, 20 persen biaya pembangunan didanai sendiri oleh masyarakat secara swadaya.

Strategi sapu lidi ini ditempuh dengan pertimbangan, selama ini banyak program dari pusat yang berasal dari berbagai departemen tidak terkoordinasi dan campur aduk. Program-program itu juga dijalankan dengan beragam sistem sehingga, menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, program peningkatan kualitas rumah (pemugaran) dari pusat, juga belum diikuti oleh program peningkatan kualitas prasarana dan sarana umum di lingkungan komunitas miskin.

Dengan mengoptimalkan dana dari Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Walikota Pekalongan berhasil memperluas target program rumah aman, dari 400 rumah menjadi 1.000 rumah. Pemkot Pekalongan juga memberikan bantuan untuk ‘plesterisasi,’ pembangunan jamban, dan pembuatan sumur gali. Sistem bantuan untuk rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan dengan dua skema untuk dua kelompok sasaran. Bagi keluarga miskin yang produktif (keluarga miskin yang punya usaha produktif), Pemkot memberikan dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga enam persen.

Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif, diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah. Program untuk keluarga miskin produktif didanai dari program rumah swadaya yang berasal dari Menpera. Sementara bantuan hibah bagi keluarga miskin tak produktif didanai dari berbagai sumber: APBD provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos). Dalam waktu empat bulan di tahun 2007, Pemkot Pekalongan berhasil memugar 946 rumah dengan dana Rp2 milyar dan membangun 50 rumah baru dengan dana Rp500 juta.

Program rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di tingkat komunitas. Dengan cara demikian, komunitas berpenghasilan rendah dapat mengakses dana stimulan yang ditujukan pada keluarga tersebut. Untuk menjalankan program ini, Walikota Pekalongan mengoptimalkan peran dan fungsi dari “Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan” dan berbagai lembaga masyarakat yang ada, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan-kelurahan.

Dikukuhkan dengan Peraturan Walikota

Keberhasilan Pekalongan dalam menjalankan program pengembangan rumah aman yang dipadukan dengan penanggulangan kemiskinan, membuat Pekalongan dijadikan sebagai Proyek Pilot Menpera dan konsep Kota Pekalongan dipilih untuk mewakili Indonesia pada seminar di Nairobi.

Keberhasilan kota Pekalongan dalam menjalankan program rumah aman yang dipadukan dengan program penanggulangan kemiskinan, tak terlepas dari kehadiran sosok walikotanya yang memang punya visi yang baik dalam membangun kota. Sebelum menjadi walikota, A.M. Basyir sehari-harinya dikenal sebagai salah satu dokter terlaris di Pekalongan. Sebagai dokter, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan karenanya tahu apa yang mesti dilakukan ketika menjabat sebagai walikota. Berbeda dengan para pejabat pada umumnya yang berhasrat melanggengkan kekuasaan, A.M. Basyir justru tidak ingin berlama-lama jadi walikota. Ia hanya ingin satu periode saja menjabat sebagai walikota, dengan tujuan utamanya membangun sistem yang baik dalam hal pengembangan kota. Dengan adanya sistem yang baik, pengembangan kota tidak lagi bergantung pada sosok walikotanya.

Bukan hanya sistem yang baik yang dikembangkan Walikota Pekalongan, tapi juga birokrat yang baik. Dalam hal ini, Walikota Pekalongan membuat program pendidikan kewirausahaan sosial (social entrepreneurship)  bagi segenap jajaran birokrasi di kota Pekalongan. Dengan program ini diharapkan, segenap jajaran birokrasi memiliki visi melayani rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut pelayanan dari rakyat. A.M. Basyir juga menyiapkan kader-kader pembangunan kota dari lingkungan birokrasi, yang nantinya siap meneruskan apa yang sudah ia bangun. Dengan mengembangkan kader-kader ini ia berharap, apa yang sudah ia bangun bisa terus berlanjut dan tidak hilang begitu saja setelah ia tidak menjabat. Apa yang ia lakukan ini adalah cerminan dari prinsipnya sebagai walikota: “Menjadi walikota satu periode saja, namun hasilnya bisa dirasakan rakyat untuk selamanya”. Karena itulah, selain membuat program-program konkrit yang langsung bisa dirasakan rakyat, A.M. Basyir juga membangun sistem yang lebih jangka panjang dampaknya.

Salah satu sistem yang dibangun Walikota Pekalongan adalah penanggulangan kemiskinan. Sistem ini ia kukuhkan dalam bentuk Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat. Ada lima misi yang hendak dicapai dengan peraturan itu: 1) mewujudkan keluarga miskin bersekolah, 2) mewujudkan keluarga miskin sehat, 3) mewujudkan keluarga miskin berusaha, 4) membangun sarana dan prasarana lingkungan, 5) menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Dengan percepatan ini diharapkan pada tahun 2015 keluarga miskin di Kota Pekalongan menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera. Ini jauh melampaui target Millennium Development Goals (MDGs) yang hendak mengurangi jumlah orang miskin menjadi separuhnya pada tahun 2015.

Apa yang dilakukan Walikota Pekalongan, dalam menanggulangi kemiskinan memang patut dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Banyuwangi. Bahkan, semestinya pemerintah pusat pun belajar dari Pekalongan, yang terbukti mampu menanggulangi kemiskinan dengan perspektif struktural (tidak sekadar menjalankan program yang karitatif atau charity sifatnya), partisipatif, dan mengedepankan koordinasi, baik dalam kerja maupun dalam pendanaan atau pembiayaan. Berikut adalah beberapa pasal penting dari Peraturan Walikota Pekalongan tentang penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4 : Strategi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat kota Pekalongan adalah:
1) mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar-stakeholders pembangunan,
2) mengoptimalkan peran dan potensi pilar-pilar utama pembangunan kelurahan,
3) berperspektif jangka menengah dengan kerangka target yang jelas dan terukur,
4) mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem untuk keberlanjutan program,
5) mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas,
6) asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.

Pasal 5: Tujuan Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah mendorong percepatan pencapaian keluarga miskin menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera tahun 2015.

Pasal 6: Sasaran Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. anak warga miskin menyelesaikan pendidikan menengah
b. warga miskin bebas buta aksara
c. rumah warga miskin layak huni (jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih)
d. bebas kawasan kumuh
e. warga miskin memperoleh jaminan layanan kesehatan
f. balita warga miskin bebas gizi buruk
g. ibu hamil warga miskin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan
h. ibu hamil warga miskin mendapatkan makanan tambahan
i. warga miskin bebas penyakit menular
j. penumbuhan UMKM bagi warga miskin
k. warga miskin mendapatkan pelatihan ketrampilan
l. warga miskin mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan
m. angkatan kerja warga miskin mendapatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha

Pasal 7: Prinsip-prinsip Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah keadilan, demokratis, partisipatif, kesetaraan, saling percaya dan tertib hukum.

Pasal 8: Kriteria keluarga miskin Kota Pekalongan terdiri dari 23 variabel sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pasal 9:
(1) Penetapan keluarga miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan survey
(2) Validasi data berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 10: Keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan sasaran utama Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan.

Pasal 11: Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dilakukan melalui program-program pokok sebagai berikut:
a. percepatan keluarga miskin bersekolah
b. percepatan keluarga miskin sehat
c. percepatan keluarga miskin berusaha
d. percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
e. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri

Pasal 12: Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. gerakan peduli anak sekolah keluarga miskin
b. penyediaan skema pembiayaan bagi keluarga miskin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. pengembangan kelompok pendidikan luar sekolah
d. peningkatan penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)

Pasal 13: Percepatan Keluarga Miskin Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM),
b. pemberian makanan tambahan untuk balita, ibu hamil dan melahirkan,
c. penanggulangan penyebaran penyakit menular,
d. pemugaran rumah tidak layak huni(jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih).

Pasal 14: Percepatan Keluarga Miskin Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. fasilitasi pelatihan ketrampilan,
b. fasilitasi kemudahan permodalan,
c. advokasi dan atau pendampingan.

Pasal 15: Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diselenggarakan melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Kumuh (drainase dan jalan lingkungan).

Pasal 16: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diselenggarakan melalui fasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.

Pasal 17: Pedoman operasional pelaksanaan program-program pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 18: Pembiayaan untuk program-program pokok Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan disediakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melibatkan swadaya masyarakat.

Pasal 19:
(1) Dalam rangka pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dibentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan yang diketuai oleh walikota.
(2) Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. Sekretariat Komisi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,
b. Tim Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah dengan koordinator Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
c. Tim Percepatan Keluarga Miskin Sehat dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
d. Tim Percepatan Keluarga Miskin Berusaha dengan koordinator Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan,
e. Tim Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan dengan koordinator Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan,
f. Tim Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri dengan koordinator Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Keputusan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme monitoring dan evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.

Apa yang dilakukan Pemkot Pekalongan merupakan upaya menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Kenyataan ini sangatlah menggembirakan. Di tengah situasi krisis kepemimpinan dan maraknya korupsi, ternyata masih ada sosok seperti Walikota Pekalongan yang menggunakan kekuasaan untuk melayani kemanusiaan. 

Senin, 07 Februari 2011

Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Maya Harus Segera Diselesaikan

PT Maya yang telah berdiri sejak tahun 1978 di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur merupakan sebuah perusahaan yang bergerak diusaha pengolahan hasil perikanan dengan merek Maya, Botan, Resca dan Meta.

Keadaan ketenagakerjaan di PT. Maya:
  1. Jumlah tenaga kerja: 661 orang yang terdiri dari: karyawan tetap = 23 orang, karyawan harian = 47 orang, karyawan lepas = 591 orang;
  2. Pelaksanaan pengupahan: 449 orang karyawan menerima upah perhari Rp. 28.000,- (perhitungan upah perbulan = 25 hari kerja x Rp.28.000,- = Rp. 700.000,-), upah minimum yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur No.69 tahun 2009 untuk Kabupaten Banyuwangi adalah Rp. 824.000,- yang berlaku sejak 1 Januari 2010 (melanggar Pasal 90 ayat (1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
  3. Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), 470 orang karyawan belum diikutsertakan dalam program Jamsostek (Melanggar UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek);
  4. Pelaksanaan upah kelebihan jam kerja (lembur) perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;
  5. Pihak pengusaha/manajemen PT.Maya tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan mem-PHK ketua Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SP-SPN), Sdr. Geger Setyono secara sepihak dan meliburkan sepihak 107 karyawan tanpa alasan yang jelas.
Langkah-langkah penanganan terhadap permasalahan ketenagakerjaan di PT. Maya

Tanggal 10 Mei 2010 bertempat di ruang rapat PT. Maya dilakukan perundingan antara pihak pengusaha/manajemen PT. Maya dengan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) disaksikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan, Kapolsek Muncar, Danramil Muncar, Sekwilcam Muncar dan menghasilkan persetujuan bersama yang isinya:
  1. Upah karyawan yang dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dinaikkan walaupun kenaikannya masih di bawah UMK tahun 2010;
  2. Dimohon perusahaan menstabilkan produksi agar sumber nafkah para karyawan tidak terganggu kecuali ada kompensasi dari perusahaan;
  3. Bahwa upah lembur akan dibicarakan lebih lanjut antara pihak perusahaan dengan karyawan;
  4. Kepesertaan Jamsostek akan dilakukan penambahan secara bertahap;
  5. Rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 29 Mei 2010 dan seterusnya ditiadakan.
Pada saat itu juga sesuai kewenangan petugas fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan berdasarkan UU. No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan  mengadakan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan sebagai pembinaan sekaligus peringatan bagi perusahaan. Hal tersebut sesuai juklak tindak lanjut hasil pemeriksaan di perusahaan berdasarkan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1984 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.
 
Tanggal 17 Mei 2010, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur mengadakan pemeriksaan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang intinya menyebutkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran tentang upah, kepesertaan Jamsostek, pelaksanaan perhitungan upah lembur dan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Sdr. Geger Setyono yang juga sebagai ketua Serikat Pekerja Nasional unit PT. Maya.
 
Pihak manajemen PT. Maya menjawab nota pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi namun isi jawaban belum bisa meniadakan pelanggaran normatif yang terjadi di PT. Maya. Terhadap jawaban tersebut Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan ke-II pada tanggal 24 Mei 2010.
 
Hari Senin, 21 Juni 2010 diadakan perundingan ke-II antara pengusaha dan pekerja PT. Maya bertempat di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi yang disaksikan oleh Bagian Perekonomian Setda Kab. Kab. Banyuwangi, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan yang menghasilkan perjanjian bersama sebagai berikut: 
  1. Pihak perusahaan akan merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 10 Mei 2010 termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum berakhirnya tahun  2010;
  2. Dengan ditandatangani persetujuan bersama, mulai tanggal 22 Juni 2010 seluruh karyawan/pekerja bekerja kembali dan tidak melakukan kegiatan mogok kerja yang telah direncanakan dan pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun;
  3. Masalah PHK akan diselesaikan tersendiri secara hukum.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Nota Pemeriksanaan ke-III (terakhir) pada tanggal 17 September 2010 yang kemudian dijawab oleh pihak pengusaha/manajemen PT. Maya melalui kuasa hukumnya (M. Fahim, SH., MH.) yang intinya perusahaan belum dapat melaksanakannya dan cenderung mengalihkannya ke perkara perdata.

Bahwa Nota Pemeriksaan ke-I, II, III sudah merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan jelas terdapat indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan khususnya menyangkut perihal upah, Jamsostek, upah lembur, pembayaran THR, dan kebebasan berserikat bagi pekerja. Maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan mengambil langkah penyidikan (Pro yustitia).
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh PPNS adalah: 
  1. Membuat berkas perkara permulaan (Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polres Banyuwangi);
  2. Memanggil petugas PT. Jamsostek dan 7 (tujuh) orang karyawan dan Kepala Bagian Personalia PT. Maya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun Kepala Bagian Personalia PT. Maya tidak mau hadir walaupun sudah dipanggil 3 (tiga) kali;
  3. Kesimpulan sementara bahwa telah terjadi pelanggaran normatif ketenagakerjaan di PT. Maya.
PPNS mengadakan koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan mendapatkan arahan agar terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti berupa daftar hadir karyawan, buku/bukti pembayaran/penerimaan upah karyawan, daftar karyawan peserta Jamsostek dan bukti penunjang lainnya sehingga dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terang tindak pidana yang terjadi, kemudian terlebih dahulu akan diadakan gelar perkara di Polres Banyuwangi.

Tanggal 3 Januari 2011, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal Permintaan Ijin Penggeledahan dan Penyitaan Alat Bukti.
 
Kemudian ada penawaran dari Pihak Polres Banyuwangi, apabila PPNS mengalami kesulitan, penanganan proses penyidikan akan diambil alih oleh Penyidik Kepolisian.
 
Tanggal 24 Januari 2011 diadakan dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri oleh pekerja PT. Maya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi, sedangkan dari pihak manajemen PT. Maya tidak hadir. Adapun hasil hearing tersebut:
  1. Mendesak kepada pihak manajemen PT. Maya untuk merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 21 Juni 2010 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.
  2. Apabila dalam 14 (empat belas hari) sejak hearing tersebut pihak manajemen PT. Maya tidak merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 21 Juni 2010 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi merekomendasikan kepada Bupati Banyuwangi untuk meninjau ulang ijin usaha PT. Maya.
Demikian. Sampai saat ini permasalahan ketenagakerjaan di PT. Maya belum selesai.

Sabtu, 05 Februari 2011

Kemiskinan Struktural dan Kegagalan Demokrasi Prosedural

Ditulis oleh Helmi Rosyadi

Kegagalan Demokrasi Prosedural

Kemiskinan itu terjadi tidak hanya karena ketidakmampuannya tapi juga kesempatan untuk merubah kehidupannya kearah yang lebih baik juga sangat sulit, karena ketidakmampuan pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi mereka. Harus diakui bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bagi masyarakat bukan karena disebabkan oleh kekurangan sumber dana untuk pembangunan, namun ketidakmampuan pada sumber daya manusia yang mengelolanya yang mengakibatkan kemiskinan terus menerus dialami oleh rakyat.

Seperti yang pernah ditulis oleh peraih hadiah Nobel ekonomi dari India, Amartya Sen (Development as Freedom, 1996), “kelaparan dan kemiskinan di negara berkembang terjadi bukan karena tidak tersedianya bahan makanan, tetapi karena masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memperoleh akses itu”. Akibatnya, masyarakat kemudian terjebak pada "ketidakberuntungan ganda" (coupling disadvantage) antara kemiskinan dan hilangnya hak-hak sosial, politik dan ekonomi mereka.

Kebebasan memperoleh akses pada terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat sebenarnya juga bisa terwujud melalui kerangka demokrasi yang sehat. Sebab, hanya dengan demokrasi yang sehat yang bisa membuka akuntabilitas bagi pelaksanaan sebuah pembangunan. Demokrasi saat ini hanya sampai pada tataran prosedural, belum menyentuh substansi demokrasi.

Kemiskinan Struktural

Kemiskinan struktural adalah sebuah kemiskinan yang hadir dan muncul bukan karena takdir, bukan karena kemalasan, atau bukan karena karena keturunannya miskin. Namun kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang muncul dari suatu usaha pemiskinan. Pemiskinan yang dilakukan oleh sebuah sistem Negara. Para pakar strukturalis menyatakan bawah kemiskinan ini timbul karena adanya hegemoni dan karena adanya kebijakan negara dan pemerintah atau orang-orang yang berkuasa.

Harus diakui bahwa siapa pun tak ada yang menghendaki dirinya bodoh, terbelakang dan miskin. Setiap manusia berharap bisa hidup berkecukupan. Namun, dalam realitas harapan tersebut terkubur dan kandas oleh kondisi yang sulit.

Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada "takdir". Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.

Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil atau tidak mahir dalam mengelola amanah sebagai pemimpin. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut "kemiskinan struktural". Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu.

Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place).

Pada umumnya kemiskinan yang menimpa masyarakat disebabkan oleh kekeliruan sistem, dalam hal ini peranan penguasa negara. Selama ini, kebijakan ekonomi pemerintah bertumpu pada pertumbuhan ekonomi bukan pada distribusi ekonomi. Sehingga meskipun berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah gagal mengurangi kesenjangan apalagi menciptakan distribusi ekonomi yang adil.

Selasa, 01 Februari 2011

Sektor Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi Tidak Pro-Rakyat Miskin

Ditulis oleh Wuna H. Kusuma

Selama 100 hari pemerintahan Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko sulit rasanya menemukan perkembangan positif dalam sektor pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Masih banyak fasilitas pendidikan yang tidak memadai dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan pendidikan layak kerap tidak rasional.

Keberpihakan terhadap sektor ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru sebatas penganggaran. Masih segar dalam ingatan, sejumlah orangtua murid sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) mengeluhkan berbagai pungutan sebelum dan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) ditetapkan komite sekolah.

Beragam kebutuhan dijadikan alasan untuk mengenakan pungutan. Mulai dari pembelian seragam, buku, sumbangan perbaikan gedung, penambahan sarana, fasilitas sekolah, studi banding, hingga ke pos yang tak ada kaitan dengan pendidikan. Berbagai pungutan ini kerap terjadi di SDN dan SMPN berstatus percontohan—belakangan berubah menjadi sekolah standar nasional (SSN) dan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).

Pungutan berdalih dana sukarela orangtua sebagai donatur tetap sekolah untuk melengkapi fasilitas pendukung pembelajaran anak di sekolah. Besaran pungutan uang pembangunan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta per siswa baru. Pungutan lainnya ditentukan tiap komite sekolah dan kepala sekolah.

Sesungguhnya, pungutan tak resmi atas kesepakatan komite sekolah dan kepala sekolah itu memberatkan orangtua murid. Survei Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SOMASI) pada Desember 2010-Januari 2011 yang melibatkan responden orangtua murid menunjukkan sebagian besar orangtua murid tidak tahu mengenai komite sekolah. Sebanyak 67,9 persen mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pemilihan komite sekolah. Sisanya, sebanyak 32,1 persen orangtua menyatakan terlibat dalam pembentukan komite sekolah.

Komite sekolah ternyata diisi orangtua yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah dan bukan perwakilan orangtua siswa baru. Wajar jika kepala sekolah bisa mengatur komite sekolah dalam menyusun APBS. ”Peluang korupsi sekolah cenderung meningkat seiring dengan semakin rendahnya tingkat partisipasi orangtua dalam menyusun APBS,” kata peneliti SOMASI, Fenti Nurrahmawati.

Namun, kepala sekolah dan komite sekolah memiliki pandangan dan argumentasi soal itu. Mereka beralasan, pungutan dilakukan karena anggaran pendidikan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat kecil. Anggaran itu tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, apa pun alasannya tetap saja orangtua murid keberatan dan mempertanyakan dasar alasan pungutan tersebut. Gugatan ini muncul karena tidak ada satu pun aturan yang membolehkan  adanya pungutan.

Selain pungutan, wajah pendidikan juga tercoreng dengan buruknya fasilitas dan layanan. Survei SOMASI menyatakan, ruangan perpustakaan, laboratorium, buku pelajaran pokok yang dipinjamkan secara gratis minim tersedia. Kalaupun ada, buku pelajaran gratis yang dipinjamkan dalam kondisi buruk.

Survei lalu menunjukkan, sebagian besar atau 56 persen sarana dan prasarana pendidikan di SDN dan 62 persen di SMPN tidak lengkap dan dalam kondisi rusak. Memprihatinkannya lagi, relokasi SMPN 4 Banyuwangi belum terealisasi padahal tanah sudah disiapkan di depan Lapas Banyuwangi. Selain itu sisa anggaran APBD 2010 sebesar 165 milyar sebagian besar berasal dari pos anggaran di Dinas Pendidikan.

Kini waktu sudah berlalu. pemerintahan Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko sudah 100 hari, tetapi wajah pendidikan tetap penuh dengan persoalan. Pungutan tetap marak, kondisi gedung sekolah banyak yang masih memprihatinkan, fasilitas perpustakaan minim buku, dan pengembangan kompetensi guru masih jauh dari harapan. Janji mengembalikan keberadaan UPTD juga tak kunjung diwujudkan.