Kamis, 30 Desember 2010

Tantangan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi

Ditulis oleh : Wuna H. Kusuma*

Sejak berlakunya otonomi daerah mulai tahun 2001 berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi, baik yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber pembiayaan lainnya. Tulisan ini secara ringkas membahas kinerja dan hambatan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil analisis perkembangan pembangunan daerah sejak 2000-an sampai dengan saat ini, investasi yang telah dibelanjakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan bernilai ratusan milyar rupiah dengan angka rata-rata per program/tahun mencapai milyaran rupiah. Berbagai program dari Pusat yang pernah dilaksanakan adalah: Inpres Desa Tertinggal, KUT, P2KP, PPK, Jaring Pengaman Sosial, (JPS) Bidang Kesehatan, JPS Bidang Pendidikan, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Padat Karya, Raskin, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan modal usaha ekonomi produktif dan pelatihan keterampilan.

Dari berbagai program dan kegiatan di atas belum ada yang memperlihatkan hasil yang memuaskan. Angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi masih sangat besar. Jumlah penduduk miskin di Banyuwangi menurut data BPS tahun 2007 sebesar 157.347 KK atau sekitar 460.000 jiwa yang tersebar di 24 kecamatan dengan rincian; hampir miskin 64.649 KK, miskin 65.451 KK dan sangat miskin 27.247 KK. Jika dihitung kasar, angka kemiskinan di Banyuwangi relatif tinggi sebesar 28,75% dari total keseluruhan jumlah penduduk Banyuwangi 1,6 juta jiwa. Lemahnya sumber daya manusia (SDM) semakin memperparah kemiskinan. Minimnya lulusan pendidikan formal juga memicu banyaknya angka kemiskinan. Data tahun 2006, penduduk Banyuwangi kebayakan hanya tamatan SD/MI yang mencapai 33,93%, tamatan SMP/MTS/sederajat 17,09%, tamatan SMA 9,37%, tamatan SMK 5,15% dan tamatan Perguruan Tinggi hanya 1,56%, sisanya banyak yang tidak tamat atau tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Jumlah pengangguran juga masih tinggi sebesar 9,93% atau sekitar 34.000 jiwa, disebabkan karena penyerapan kerja yang yang masih relatif kecil dimana jumlah pegawai di instansi formal hanya sebesar 185.000 jiwa dan sisanya bekerja di sektor informal, bekerja kasar dan menjadi TKW. Jumlah pengangguran juga masih tinggi sebesar 9,93% atau sekitar 34.000 jiwa, disebabkan karena penyerapan kerja yang yang masih relatif kecil.

Beberapa Faktor Penghambat

1) Pangkalan data jumlah penduduk miskin masih lemah. Pangkalan data yang berfungsi sebagai data dasar bagi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan belum mampu menyediakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:

a) Perbedaan indikator kemiskinan dari masing-masing sektor yang mengeluarkan data kemiskinan menimbulkan banyaknya versi data kemiskinan. Hal ini menyebabkan kekacauan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan.

b) Adanya sikap ego sektoral di kalangan institusi pengelola data yang menganggap data yang mereka hasilkan paling akurat dan benar menyebabkan tidak adanya proses pemeriksaan silang terhadap data lintas sektor.

c)  Masyarakat tidak dilibatkan secara aktif, terutama masyarakat miskin, pada setiap proses pendataan, mulai dari penentuan indikator sampai penetapan siapa yang tergolong miskin.

2) Tidak ada sinergisme program penanggulangan kemiskinan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai akibat dari masih adanya ego sektoral dan tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi antar-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Di kalangan pemerintahan, kerja sama antarsektor masih belum terjalin dengan baik. Sebagai ilustrasi, program peningkatan produksi pertanian dengan pengadaan sarana produksi pertanian di suatu wilayah tidak akan pernah berhasil apabila tidak didukung oleh Dinas PU dengan menyediakan sarana dan prasarana irigasi maupun penyediaan sarana jalan untuk pemasaran hasil pertanian. Kerja sama multipihak juga masih dihadapkan pada kendala berupa lemahnya komitmen bersama karena adanya pemahaman keliru bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah semata. Padahal untuk keberhasilan upaya ini dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, pihak swasta, ornop, organisasi profesi, organisasi perempuan, kelompok/organisasi masyarakat lainnya, maupun masyarakat secara umum.

3) Ada pemahaman bahwa kemiskinan adalah sebuah kondisi ekonomi semata. Kesalahan diagnosa ini berakibat pada terjadinya kesalahan di kalangan birokrasi dengan melakukan penanganan yang salah, seperti halnya dengan pemberian bantuan modal, dana bergulir, maupun pemberian Raskin. Ditambah lagi, yang menerima bantuan bukan wong melarat (si miskin) tetapi wong sugih (orang berada). Untuk menangani masalah ini dibutuhkan tim ahli dari berbagai bidang agar bisa diatasi secara holistik.

4) Terdapat nuansa politis yang tinggi dalam setiap pengambilan keputusan anggaran. Anggota legislatif maupun eksekutif terpilih harus menepati janji-janjinya pada saat kampanye. Akibatnya, ada program dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada suatu wilayah, padahal sebenarnya daya dorong program sangat rendah. Terdapat program dan kegiatan dari provinsi maupun pusat yang dilaksanakan di daerah dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Program atau kegiatan ini biasanya memiliki petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme perencanaannya sendiri sehingga kadang tidak sesuai dengan kondisi dan karakter sosial-budaya daerah. Lebih jauh lagi, biasanya program dan kegiatan seperti ini telah memiliki aturan tentang mekanisme penetapan sasaran sehingga tidak menggunakan data yang ada di daerah. Hal ini berakibat pada tumpang tindihnya sasaran yang ditetapkan dengan sasaran program atau kegiatan lain yang telah lebih dulu ada. Akhirnya, hal ini berdampak pada efektifivitas upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.

5) Belum ada lembaga/organisasi di tingkat desa yang berpihak pada rakyat miskin. Dengan adanya pergeseran mekanisme dari beberapa kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang menggunakan organisasi di tingkat desa sebagai ujung tombak pelaksana kegiatan, maka peran organisasi tersebut tinggi. Masalahnya, organisasi tersebut memiliki kewenangan yang cukup luas dalam hal pengelolaan program, sementara anggota kepengurusannya biasanya adalah orang-orang yang cukup mampu. Dengan demikian, suara si miskin menjadi terabaikan. Adanya perbedaan kelas sosial menyebabkan hubungan antara kelompok kaya dan kelompok miskin tidak setara. Kelompok kaya cenderung memiliki akses untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, sedangkan kelompok miskin cenderung harus menerima keputusan-keputusan yang telah ditentukan untuk mereka. Struktur seperti ini membentuk masyarakat miskin menjadi kelompok yang terbiasa diam dan kurang mampu mengemukakan pendapatnya di depan umum. Akibatnya, setiap program yang membutuhkan masukan dari masyarakat miskin tidak mampu mendeteksi kebutuhan/keinginan orang miskin.

6) Kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang terbatas untuk membiayai upaya-upaya penanggulangan kemiskinan. Kerbatasan ini berakibat pada tidak tuntasnya penanganan suatu program penanggulangan kemiskinan.

7) Terdapat KKN, kesalahan manajemen, dan pelanggaran lain. Kegagalan program penanggulangan kemiskinan bisa juga disebabkan oleh tidak tercapainya sasaran program sebagai akibat dari ketiga hal di atas yang dilakukan oleh pengelola program.

Rekomendasi

Berikut adalah beberapa arah kebijakan sebagai solusi bagi permasalahan di atas:

1) Untuk memulai sebuah upaya penanggulangan kemiskinan, langkah awal yang penting adalah penguatan pangkalan data penduduk miskin dengan indikator kemiskinan yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. Dalam proses pendataan dan penentuan indicator kemiskinan, penting untuk melibatkan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Untuk ini, dibutuhkan kemampuan fasilitasi yang baik sehingga mampu membuat si miskin menyuarakan isi hatinya.

2) Membangun kesepakatan dan kesepahaman bersama dengan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Kegiatan ini akan berhasil dengan baik apabila dilakukan secara terencana, terpadu, terarah, sistematis, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

3) Pendekatan pada penentu kebijakan mutlak perlu dilakukan. Komitmen Kepala Daerah maupun DPRD untuk melakukan inovasi dan terobosan baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam penanggulangan kemiskinan di daerah.

4) Menggali potensi-potensi daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah, tanpa
mengganggu aktivitas ekonomi lokal, sehingga mampu menyediakan kapasitas fiskal yang memadai guna mendanai berbagai kegiatan pembangunan di daerah.

*) Penulis adalah Sekretaris Serikat Perempuan Banyuwangi (SEKARWANGI) juga Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

Selasa, 28 Desember 2010

Catatan Akhir Tahun: Pemerintahan SBY-Boediono Gagal Sejahterakan Rakyat


Keruntuhan rezim otoritarian Orde Baru yang diharapkan menghasilkan perubahan politik yang mengakomodasi suara korban dan rakyat yang tertindas secara umum hingga saat ini masih merupakan harapan yang masih belum terwujudkan.Pergantian kepemimpinan politik pasca reformasi 1998 tampaknya selalu alpa pada suara-suara yang melahirkan reformasi itu sendiri. Penegakan keadilan yang sejatinya merupakan landasan utama reformasi tetap masih berupa slogan, janji kosong bahkan dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Dinamika politik nasional masih didominasi oleh partai-partai politik yang merupakan metamorfosa dari kekuatan politik dan ekonomi lama serta kalangan militer. Para aktor politik tersebut menunjukkan betapa “kentalnya” mereka mengusung kepentingan ekonomi politik mereka sendiri, yang semakin jauh dari kebutuhan dan tuntutan rakyat. Perdebatan yang diwacanakan oleh kelompok politik dominan ini seringkali sangat jauh dari idealisme dan berjangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara. Praktis keputusan politik yang dihasilkan lebih banyak mengakomodasi kepentingan ekonomi politik kedua kelompok dominan tersebut.

Pada akhirnya proses-proses politik di Indonesia yang titik kulminasinya terjadi pada saat pemilu baik itu legislatif maupun presiden serta berbagai ajang pilkada, telah menjadi mahal dan manipulatif. Sulit dibantah bahwa praktek politik transaksional telah menghancurkan moral rakyat. Lebih jauh lagi kemudian para pemilik dana yang menjadi sponsor mampu menyandera kebijakan politik dan akan melemahkan serta memandulkan institusi penegak hukum terutama untuk melindungi dan menutupi korupsi politik. Di titik inilah kemudian kepentingan ekonomi dan modal “asing” menemukan ladang yang subur untuk melakukan intervensi yang akan semakin dalam merampas kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia. Intervensi yang tidak saja mempengaruhi kebijakan ekonomi pemerintah sehari-hari tetapi bahkan melakukan intervensi dalam pembuatan perundangan-undangan bahkan konstitusi.

Kebijakan dan proses politik yang ada sekarang ini lebih ditentukan kepentingan modal yang mengakibatkan akses terhadap sumber daya tidak lagi ditentukan oleh warga negara (rakyat), tetapi oleh daya beli. Hukum dan kebijakan publik yang ada menjelma semata sebagai akomodasi atas kompetisi individu berdasarkan daya beli dan mengabaikan kepentingan umum, yang sesungguhnya adalah cita-cita dari diadakannya proses politik yaitu terwujudnya masyarakat setara, adil dan berkelanjutan.

Nyaris Tuntasnya Reorganisasi Politik dan Ekonomi Neoliberal

Bila merunut perjalanan satu dekade reformasi sebenarnya rejim yang bekuasa telah menjalankan estafet penuntasan reorganisasi politik dan ekonomi untuk mengubah Indonesia dalam fundamentalisme pasar atau negara pasar bebas. Paling tidak rejim yang berkuasa yang sepanjang satu dekade reformasi ini telah mengulangi rekayasa ekonomi-politik naiknya Soeharto dan kelahiran Orde Baru. Bila kelahiran orde Baru diwarnai amandemen berbagai perundangan-undangan dibidang ekonomi, seperti UU Penanaman Modal Asing, UU Pertambangan, UU Kehutanan, tepat dititik yang sama ini dilakukan pula oleh Orde Reformasi. Di antaranya di masa pemerintahan Megawati UU 18/2004 tentang Perkebunan dan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air . Sedang di masa SBY-JK dilakukan amandemen UU 27/2007 Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu kita juga bisa beberkan ‘persetujuan’ elit-elit politik dominan di partai politik terkait kebijakan-kebijakan penghapusan subsidi, liberalisasi impor beras, komersialisasi pendidikan dan kesehatan hingga privatisasi BUMN. Di bidang perburuhan muncul UU Ketenagakerjaan yang melapangkan Labor Market Flexibility dalam bentuk buruh kontrak (outsourcing) yang semakin rentan atas jaminan keberlanjutan kerja, jaminan kesejahteraan dan kebebasan berorganisasi.

Untuk membangun negara pasar bebas ini, rezim SBY menyesuaikan kebijakan dengan keinginan para pengusaha. Penjualan aset-aset negara kepada pengusaha asing dan lokal, yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi, yang sebenarnya menjadi kebutuhan hajat orang banyak, akhirnya dijual dan menghasilkan biaya-biaya yang sangat tinggi bagi rakyat Indonesia untuk mengaksesnya. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan publik, seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan.Sekarang, tatanan global-lah yang menjadi referensi dalam pengelolaan ekonomi agar kita mendapatkan manfaatnya.

Kesepakatan liberalisasi perdagangan dan investasi dalam pertemuan G-20, perjanjian perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN Free Trade Area, China Asean Free Trade Area telah melicinkan jalan ekspansi modal dalam menguasai alat-alat produksi nasional yang justru akan merugikan rakyat dan kepentingan nasional. Akibat kebijakan rezim SBY, maka penggusuran-penggusuran terjadi dimana-mana, rakyat Indonesia akhirnya tidak memiliki kepastian kerja karena sistem kerja kontrak dan outsourcing, biaya pendidikan dan kesehatan di Indonesia semakin menjulang tinggi, para petani dan nelayan harus terusir dari tanah dan lautnya, karena tidak mampu bersaing dengan para pengusaha yang memiliki teknologi dan modal besar.

Selama ini, reorganisasi politik-ekonomi dilapangan agraria atau sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang mengabdi kepada kepentingan modal dan neoliberalisme alih-alih dijalankannya reforma agraria sebagai landasan pembangunan nasional. Padahal sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia bergantung kepada sumber-sumber agraria, khusus tanah. Hal ini menunjukkan bahwa rezim SBY-Boediono tidak punya kepedulian terhadap nasib kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat adat yang bergantung terhadap tanah dan sumber-sumber agraria.

Kebijakan Rezim SBY ini telah mengakibatkan semakin prahnya berbagai persoalan struktural di Indonesia.diantaranya: 1) Rapuhnya struktur perekonomian bangsa dan tidak kokohnya bangunan industrialisasi; 2) Terjadinya ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang sangat tajam. Hal ini pada gilirannya telah menciptakan kondisi ketidakadilan sosial dan kemiskinan dan pengangguran massal; 3) Maraknya konflik agraria yang disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia; 4) Terbentuknya sistem hukum agraria yang tumpang tindih dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat; 5) hancurnya daya dukung alam atau ekologi yang yang menggejala dalam bencana ekologi yang mengiringanya akibat kebijakan ekonomi pasar bebas yang ekspansif dan ekspolitatif. Semua ini mengarah kepada proses collapse yang dapat diartikan penurunan drastis kualitas manusia dan kemampuan alam yang diakibatkan oleh interaksi antara manusia dan alam yang saling memangsa yang digunakan oleh penguasa dan pemodal untuk melanggengkan kekuasaannya baik secara ekonomi maupun politik (definisi dari studi Java Collapse).

Gejala kolaps itu juga terlihat terang di sektor industri di Indonesia yang indikasinya dapat dari meluasnya pemutusan hubungan kerja akibat berlangsungnya atau maraknya perjanjian perdagangan bebas atau penerapan Free Trade Agreement. Satu yang paling menonjol adalah ASEAN-China FTA. Dengan diberlakukan ACFTA, maka produk dari 10 sektor industri yaitu : Permesinan, Perkebunan dan Pertanian, Makanan dan minuman, Petrokimia, Plastik, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Alas Kaki, Elektronik dan Peralatan Listrik, Besi Baja dan Jasa Permesinan yang diimpor dari China ke Indonesia akan bebas bea masuk. Sektor industri manufaktur pada tahun-tahun mendatang diperkirakan akan mengalami guncangan pasca penandatangan FTA ASEAN dengan China yang menghasilkan kesepakatan bahwa perdagangan antar negara dilakukan dengan pembebasan bea masuk sampai 0 % di tahun 2010.

Selain akibat penerapakan perjanjian perdagangan guncangan juga terjadi karena semakin rentannya sistim kapitalisme global dari lingkaran krisis. Semakian sering terjadi krisis finansial dan anjloknya bursa saham yang akan segera meluas menjadi krisis ekonomi yang meluas. Inilah buah dari semakin menguatnya paradigma neoliberalisme dan praktek curang dan praktek ‘casino economy’. Di dalam situasi ini pemerintah Indonesia yang memang menjadi ‘jongos’ selalu memprioritaskan untuk menyelamatkan kepentingan pemodal diatas penderitaan buruh dan masyarakat luas.

Secara khusus perlu diberikan sorotan beban biaya hidup yang semakin meningkat, bahan kebutuhan pokok yang semakin meningkat termasuk kebutuhan untuk pelayanan kesehatan serta pendidikan anak, kepastian jaminan kerja baik di pedesaan maupun perkotaan yang semakin buruk akibat bekerja sistim neoliberal menempatkan perempuan dalam piramida korban yang terbawah. Di dalam situasi kemiskinan mereka terpaksa mencari pekerjaan sambil tetap menjadi penanggungjawab utama urusan domestik. Di dalam melakukan pekerjaan mereka juga mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang minim apalagi menimbang kebutuhan khusus perempuan. Sebagian terjebak dalam lingkaran perdagangan perempuan dan juga terpaksa mengambil pilihan berat untuk menjadi PRT baik sebagai buruh migran maupun sebagai PRT di dalam negeri dalam kondisi tidak adanya jaminan perlindungan dari ketidakadilan majikan hingga tindak kekerasan fisik maupun seksual. Demikian anak-anak di dalam kondisi kemiskinan semakin rentan dan sulit mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Sebagian terpaksa menjadi pekerja anak.

Merunut perjalanan satu dekade reformasi sebenarnya rejim yang berkuasa telah menjalankan estafet reorganisasi politik dan ekonomi untuk mengubah Indonesia menuju Negara Pasar Bebas (Neoliberal) dan rejim SBY yang menuntaskannya. Di dalam reorganisasi ekonomi diterapkannya secara mutlak sistim “Tiga Bebas” yakni investasi, keuangan dan perdagangan.

Gejala Kembalinya Watak Otoritarian Rezim

Dengan demikian rejim SBY di satu sisi meliberalkan sepenuhnya ekonomi Indonesia menjadi negara pasar bebas dan di sisi lain secara sistimatis mulai melakukan pengekangan, membatasi hingga menutup kebebasan politik dan partisipasi rakyat atau ‘politics of order’ (politik keteraturan) seperti pada jaman Soeharto. Kita melihat trend kriminalisasi demokrasi dan pengetatan kembali terhadap kebebasan sipol, partisipasi dan oposisi rakyat yang dijalankan melalui praktek hukum (pemidanaan), pembatasan hak berserikat bagi para buruh atau pekerja dan terakhir dalam berbagai upaya untuk mengamandemen UU di bidang politik. Represi hingga penghilangkan nyawa juga semakin massif dilakukanaparatus kekerasan polisi dan militer seiring meningkatnya eksalasi dan radikalisasi rakyat akibat penindasan yang semakin vulgar. Politics of order dijalankan dengan serangkaian langkah-langkah sistematis untuk tujuan membatasi kebebasan sipil dan politik termasuk dengan membuat sistem representasi menjadi tertutup dari partisipasi popular. Dan partisipasi popular dianggap sebagai gangguan terhadap penguasa atau kegaduhan politik yang mengganggu stabilitas.

‘Politic of Order’ ini dapat pula dibaca pada fakta bahwa hingga saat ini bahkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, masih saja terhambat penuntasannya. Artinya bahwa negara gagal mengembalikan orang-orang yang masih hilang, negara gagal menjelaskan kepada keluarga korban mengenai latar belakang pembunuhan yang dilakukan, negara gagal menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dalam tragedi 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penghilangan paksa 1997/1998, Trisakti 1998, tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, pembunuhan Munir 2004 serta sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Beberapa kebijakan yang dimunculkan oleh Presiden SBY dan para pembantunya sungguh menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap penegakan HAM di Indonesia. Justru mereka yang diduga pernah terlibat dalam kejahatan HAM di masa lalu mendapat tempat penting di pemerintahan. Sjafrie Sjamsoeddin yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998, kasus Semanggi I dan II, serta tragedi Mei 1998 malah diangkat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Begitu juga dengan Timur Pradopo yang oleh Komnas HAM diduga terlibat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II juga diangkat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Tidak cukup sampai disitu, bahkan sempat seorang tiran yang menjadi penanggungjawab suatu rezim yang paling korup dan brutal di dunia pasca PD II, Soeharto, justru diusulkan menjadi pahlawan nasional. Padahal upaya klarifikasi sejarah yang dilakukan baik oleh publik maupun lembaga negara, yaitu Komnas HAM, menunjukkan Soeharto punya tanggung jawab besar terhadap berbagai peristiwa pembantaian massal mulai dari 1965, invansi ke Timor Timur, Priok Berdarah 1984, Talangsari Lampung 1989, Pembunuhan "yang dituduh" dukun santet di Banyuwangi dan berbagai upaya persekusi terhadap lawan-lawan politiknya lewat berbagai bentuk.

Maka krisisnya hari ini adalah krisis demokrasi (kontrol/kendali rakyat atas kebijakan publik berdasarkan kesetaraan politik) dan krisis hak asasi manusia yang menjadi fondasi kehidupan bersama dirongrong oleh hegemoni dan dominasi kapitalisme (dengan neoliberalisme sebagai variannya), kembalinya watak otoritarian negara, korupsi politik yang semakin sistimatis, masif dan monopolisasi asset sebagai upaya melanggengan kekuasaan oleh para oligarki politik ekonomi yang mengabdi tau menjadi ‘jongos’ Rezim Neoliberal Global’.

Bangun Persatuan Politik Rakyat

Dengan semakian kuatnya cengkeraman Rezim Neoliberal melalui semakin paripurna reorganisasi politik dan ekonomi yang dilakukan, maka menjadi tugas gerakan sosial dan gerakan rakyat untuk mengkonsolidasikan kemarahan dan kekecewaan rakyat yang semakian menjamur dan melus menjadi gerakan perlawanan yang sistimatis dan terorganisir melalui wadah-wadah ormas sektoral, wadah-wadah organisasi warga dan komunitas. Selanjutnya perlu secara terus menerus memajukan perspektif ideologinya, politiknya dan organisasinya.

Dengan demikian upaya perjuangan untuk  melakukan perubahan rezim dan perubahan sistim akan melahirkan momentum politik untuk menggalang persatuan politik rakyat yang lebih luas dan mengakar. Kebutuhan konsolidasi persatuan gerakan menjadi keniscayaan dan kebutuhan bersama. Pada akhirnya perlu dimatangkan alat politik gerakan persatuan rakyat untuk mengkonsolidasikan dan memimpin perjuangan politik sebagai tahapan puncak dari perjuangan sosial-ekonomi.

Dalam situasi ini Aliansi Rakyat Miski (ARM) Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari perjuangan rakyat menegaskan kembali posisinya untuk terus berjuang untuk terjadinya pergantian rezim dan sistim menuju kekuasaan dan sistim yang mengabdi kepada kepentingan keadilan, kesetaran dak kesejahteraan rakyat dengan mengusung Lima Prinsip Strategi Perjuangan:
  1. Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.
  2. Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.
  3. Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.
  4. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.
  5. Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM
Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Kabupaten Banyuwangi juga menegaskan untuk mengambil peran aktif untuk terus menerus mendorong persatuan gerakan politik rakyat sebagai satu tindakan politik kolektif untuk memberikan jalan keluar politik alternatif kepada rakyat atas problem-problem yang dihadapi. Persatuan gerakan pada akhirnya akan membutuhkan ‘alat politik kolektif’ dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dan perebutan kekuasaan secara demokratis dan damai.

Jumat, 24 Desember 2010

Krisis, Neoliberalisme, dan Penindasan terhadap Rakyat Miskin

Ditulis oleh Eko Suharyono & Samsul Hadi

Pendahuluan: Krisis Kapitalisme

Saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk meninjau kembali tema-tema besar seperti krisis global, ekonomi neoliberalisme dan ekonomi kerakyatan. Kini, di tengah krisis kapitalisme global, tiba-tiba mengemuka isu ekonomi kerakyatan. Ini adalah gambaran betapa krisis ekonomi hebat 1997-1998 dan 2008-2009 saat ini betul-betul berdampak keras, disamping semakin banyaknya jumlah kaum miskin di Indonesia dan semakin tingginya kesenjangan sosial antara kaum kaya yang semakin kaya dan mayoritas kaum miskin yang terus membesar jumlahnya. Ketidakpuasan akan ketidakadilan sistemik mulai meluas dan semakin disadari banyak pihak. Dan biang kerok dari semua itu kini disadari adalah dari paradigma neoliberal tersebut.

Krisis saat ini mengingatkan orang akan krisis 1997-1998, yang dipicu oleh aktor-aktor spekulan keuangan global. Kalau krisis 10 tahun yang lalu melanda negara-negara emerging markets terutama di Asia, kini terjadi di  Amerika Serikat, yang dengan cepat melanda negara-negara Eropa. Krisis yang semula hanya krisis kredit perumahan kelas dua, kini berubah menjadi krisis sektor keuangan hebat yang menghancurkan para agen-agen keuangan raksasa, dan yang telah berubah menjadi krisis sektor riil.

UNCTAD, sebuah organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan, pada tanggal 7 Oktober 2008 mengeluarkan pernyataannya yang menilai krisis keuangan global sebagai hasil dari inovasi keuangan besar-besaran yang lalu berubah menjadi “senjata penghancur massal keuangan”, mengutip istilah milyarder Warren Buffet, yang menyebabkan terjadinya apa yang dinamakan sebuah “krisis abad ini”. Menurut UNCTAD,  adanya sistem rekayasa keuangan modern yang canggih kini terbukti merupakan kesalahan besar, karena hampir semua aktor di setiap tahap rekayasa keuangan, telah terjangkit eforia akan mendapat keuntungan besar, sehingga melupakan risiko terjadinya gagal bayar dari para pengutang.

Rekayasa keuangan tanpa aturan yang ketat ini sebenarnya sudah berlangsung lama di AS. Ini adalah hasil dari disahkannya Gramm-Leach-Bliley Act tahun 1999 oleh Kongres AS yang didominasi Republik dan disahkan menjadi UU oleh Bill Clinton untuk mengganti Glass-Steagall Act tahun 1933 yang menetapkan berbagai peraturan yang membatasi industri keuangan setelah depresi besar tahun 1929.

Glass-Steagal Act ini melarang sebuah perusahaan keuangan untuk bermain di berbagai layanan keuangan, terutama tidak dibolehkan menjadi sebuah bank investasi dan sekaligus bank komersial, maupun sekaligus bank asuransi. Hal ini yang sekarang dilabrak oleh deregulasi mazhab neoliberal, terutama lewat operasi keuangan baru semacam hedge funds dan private equity fund. Korporasi-korporasi keuangan kini bermain sekaligus sebagai bank komersial, bank investasi serta bank asuransi tanpa kontrol siapapun.

UNCTAD juga mengatakan bahwa argumen dari para fundamentalis pasar yang menolak regulasi atas pasar keuangan dan menyatakan bahwa pasar akan mampu mendisiplinkan tingkah laku para pelaku keuangan dan perbankan secara efektif, nyatanya terbukti gagal. Kini negara lah yang harus kembali turun tangan mengatasi akibat-akibat pasar yang tak terkendali ini.
 
Kini, dunia benar-benar dilanda resesi dimana pertumbuhan ekonomi yang didewa-dewakan tak kunjung datang. Dunia juga dilanda deflasi, yaitu barang-barang yang diobral murah tetap tak laku karena banyak orang sudah tidak punya uang. Di lain pihak, stimulus dan dana talangan yang diberikan, bisa jadi menguap entah kemana. Karena itu Presiden Obama marah-marah, karena ternyata AIG membagikan bonus kepada para eksekutifnya sebesar hampir US$ 7 milyar, sementara AIG ditalangi penuh oleh pemerintah.

Pertemuan G-20 yang merupakan pertemuan kelompok ekonomi besar, baik dari negara-negara pusat (center) maupun negara-negara pinggiran (periferi), yang digagas sejak tahun 1999 untuk meredam krisis keuangan, diadakan kembali di London tanggal 2 April 2009. G-20 seringkali dianggap sebagai “Bretton Woods” baru (Konperensi Bretton Woods      di New Hampshire tahun 1944 yang menghasilkan Bretton Woods Institutions (BWIs): Bank Dunia, IMF dan GATT). Akan tetapi sebagaimana dikatakan Walden Bello, sangat kontras perbedaan antara G-20 sekarang dengan Konperensi Bretton Woods. G-20 hanya berlangsung 1 hari, sedangkan Konperensi Bretton Woods selama 21 hari kerja penuh; G-20 bersifat eksklusif dan mengatasnamakan 172 negara lainnya di dunia yang bukan anggota, dengan Konperensi Bretton Woods yang diikuti 44 negara di tengah-tengah situasi perang; serta Konperensi Bretton Woods menghasilkan institusi-institusi baru yang mengatur dunia pasca-perang, sementara G-20 hanya mendaur-ulang institusi-institusi yang sudah gagal, yaitu G-20 sendiri, Financial Stability Forum (FSF), Bank of International Settlement dan Basel-II, dan IMF (yang sudah 65 tahun umurnya). Beberapa lembaga itu dilahirkan oleh G-7 setelah krisis Asia 1997, yang mantra-mantranya terbukti gagal, yaitu: capital control itu jelek untuk negara berkembang; short-selling atau aksi spekulasi itu adalah operasi pasar yang sah; dan bahwa transaksi derivatives itu menyempurnakan pasar.

Semuanya ternyata kini adalah sumber dari krisis. Karena itu Bello menyatakan sambil menyindir, “institutions that were part of the problem are now being asked to become the central part of the solution. Unwittingly, the G20 are following Marx’s maxim that history first repeats itself as tragedy, then as farce”. Pertemuan G-20 kembali memperlihatkan keengganan negara-negara besar untuk menjawab masalah krisis secara mendasar. Baik proposal AS untuk memberikan stimulus besar-besaran maupun proposal Perancis dan Jerman untuk melakukan pengaturan lembaga-lembaga keuangan; dua-duanya tidak menjawab masalah dasar krisis, yaitu semakin amburadulnya tatanan kapitalisme global neoliberal itu sendiri. Yang diperlukan adalah upaya perubahan fundamental.

Salah satu upaya G-20 adalah mencegah terjadinya proteksionisme di tengah-tengah pertumbuhan ekonomi yang semakin menurun atau bahkan negatif. Gordon Brown, PM Inggris, dalam kunjungan persiapan menjelang KTT G-20 di London, menyatakan, “One of the messages that must come from next week’s summit is that we will reject protectionist countries, we will monitor those countries and name and shame if necessary countries that are not following free trade practices”. Pernyataan ini mengulang-ulang kembali pengkambing-hitaman neoliberal atas proteksionisme. Tapi pertanyaan lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya proteksionis? Ini sama saja dengan maling teriak maling. Sebagaimana kita ketahui bersama, justru negara-negara maju G-20 yang saat ini tanpa malu-malu melakukan berbagai upaya proteksionisme, seperti “buy American product” dan “buy French product”. Belum lagi kita ketahui bersama, bahwa sengketa di WTO yang tidak terselesaikan sampai sekarang lewat Putaran Doha adalah keengganan atau ketidakmauan AS dan Uni-Eropa untuk memotong atau menghapus subsidi-subsidi domestik dan ekspor mereka, yang membuat barang-barang mereka menjadi jauh lebih murah dari barang-barang negara lain.

Dengan keadaan ini, kita tahu bahwa negara-negara kapitalisme maju masih memainkan lagu lama mereka, yaitu “proteksionisme baik untuk diri sendiri, dan free trade baik untuk dipaksakan ke negara-negara lain”. Ini adalah prinsip klasik yang penting untuk diketahui guna memahami argumen pengelabuan yang diputarbalikkan untuk mengecam proteksionisme yang sebenarnya baik dan mempromosikan perdagangan bebas yang sebenarnya jahat. Dan kini, mereka tidak bisa lagi lari dari krisis yang mereka buat sendiri, yang justru diakibatkan oleh kapitalisme neoliberal yang sebebas-bebasnya dan anarkis. Kaum neoliberal mirip para perampok yang saling berkelahi memperebutkan harta benda hasil rampokan sambil menyalahkan para korban yang membela diri dari perampokan tersebut dan tanpa malu bersikeras membenarkan situasi kacau dari perampokan tersebut.

Masalah Dasar: Penindasan Neoliberalisme

Apa Itu Neoliberalisme?

Untuk memahami globalisasi dan mekanisme dunia sekarang, orang perlu memahami neoliberalisme. Inilah ideologi mutakhir kapitalisme yang saat ini sedang jaya-jayanya, terutama slogan TINA (There is No Alternatives) dari mulut Margaret Thatcher. Semenjak 1970-an hingga kini, neoliberalisme mulai menanjak naik menjadi kebijakan dan praktek negara-negara kapitalis maju, dan didukung oleh pilar-pilar badan dunia: Bank Dunia, IMF dan WTO. neoliberal tidak lain adalah antitesa welfare state, antitesa neoklasik, dan antitesa Keynesian. Dengan kata lain antitesa kaum liberal sendiri, yaitu liberal baru atau kaum kanan baru (new rightist).

Sejarah neoliberal bisa dirunut jauh ke masa-masa tahun 1930-an. Adalah Friedrich von Hayek (1899-1992) yang bisa disebut sebagai pencetus neoliberal. Hayek terkenal juga dengan julukan ultra-liberal. Muridnya yang utama adalah Milton Friedman, pencetus monetarisme.

Kala itu adalah masa kejayaan Keynesianisme, sebuah aliran ilmu ekonomi oleh John Maynard Keynes. Keynesian dianggap berjasa dalam memecahkan masalah Depresi besar tahun 1929-1930. Terutama, setelah diadopsi oleh Presiden Roosevelt dengan program “New-Deal” maupun Marshall Plan untuk membangun kembali Eropa setelah Perang Dunia ke-II, Keynesian resmi menjadi mainstream ekonomi. Bahkan Bank Dunia dan IMF kala itu terkenal sebagai si kembar Keynesianis, karena mempraktekkan semua resep Keynesian. Dasar pokok dari ajaran Keynes adalah kepercayaannya pada intervensi negara ke dalam kehidupan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ekonomi haruslah mengikis pengangguran sehingga tercipta tenaga kerja penuh (full employment) serta adanya pemerataan yang lebih besar. Dalam bukunya yang terkenal di tahun 1926 berjudul “The End of Laissez-Faire”, Keynes menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kepentingan individual yang selalu tidak sejalan dengan kepentingan umum. Katanya, “Sama sekali tidak akurat untuk menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip ekonomi politik, bahwa kepentingan perorangan yang paling pintar sekalipun akan selalu bersesuaian dengan kepentingan umum”. Keynesianisme masih tetap menjadi dominant economy sampai tahun 1970-an.

Sementara itu, neoliberal belum lagi bernama. Akan tetapi Hayek dan kawan-kawan sudah merasa gelisah dengan mekarnya paham Keynes ini. Pada masa itu pandangan semacam neoliberal sama sekali tidak populer. Meskipun begitu mereka membangun basis di tiga universitas utama: London School of Economics (LSE), Universitas Chicago, dan Institut Universitaire de Hautes Etudes Internasionales (IUHEI) di Jenewa. Para ekonom kanan inilah yang kemudian setelah PD-II mendirikan lembaga pencetus neoliberal, yaitu Societe du Mont-Pelerin, Pertemuan mereka yang pertama di bulan April 1947 dihadiri oleh 36 orang dan didanai oleh bankir-bankir Swiss.

Termasuk hadir adalah Karl Popper dan Maurice Allais, serta tiga penerbitan terkemuka, Fortune, Newsweek dan Reader’s Digest. Lembaga ini merupakan “semacam freemansory neoliberal, sangat terorganisir baik dan berkehendak untuk menyebarluaskan kredo kaum neoliberal, lewat pertemuan-pertemuan internasional secara reguler”. Pandangan neoliberal dapat diamati dari pikiran Hayek. Bukunya yang terkenal adalah “The Road to Serfdom” (Jalan ke Perbudakan) yang menyerang keras Keynes. Buku tersebut kemudian menjadi kitab suci kaum kanan dan diterbitkan di Reader’s Digest di tahun 1945. Ada kalimat di dalam buku tersebut: “Pada masa lalu, penundukan manusia kepada kekuatan impersonal pasar merupakan jalan bagi berkembangnya peradaban; sesuatu yang tidak mungkin terjadi tanpa itu. Dengan melalui ketertundukan itu maka kita bisa ikut serta setiap harinya dalam membangun sesuatu yang lebih besar dari apa yang belum sepenuhnya kita pahami”. Neoliberal menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan campur tangan sesedikit mungkin dari pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah. Mekanisme pasar akan diatur oleh persepsi individu, dan pengetahuan para individu akan dapat memecahkan kompleksitas dan ketidakpastian ekonomi, sehingga mekanisme pasar dapat menjadi alat juga untuk memecahkan masalah sosial. Menurut mereka, pengetahuan para individu untuk memecahkan persoalan masyarakat tidak perlu ditransmisikan melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam arti ini maka neoliberal juga tidak percaya pada serikat buruh atau organisasi masyarakat lainnya.

Dengan demikian, neoliberal secara politik terus terang membela politik otoriter. Ini ditunjukkan oleh Hayek ketika mengomentari rejim Pinochet di Chili, “Seorang diktator dapat saja berkuasa secara liberal, sama seperti mungkinnya demokrasi berkuasa tanpa liberalisme. Preferensi personal saya adalah memilih sebuah kediktatoran liberal ketimbang memilih pemerintahan demokratis yang tidak punya liberalisme”. Demokrasi politik, menurut neoliberal, dengan demikian adalah sistem politik yang menjamin terlaksananya kebebasan individu dalam melakukan pilihan dalam transaksi pasar, bukan sistem politik yang menjamin aspirasi yang pluralistik serta partisipasi luas anggota masyarakat. Bahkan, salah seorang pentolan neoliberal, William Niskanen, menyatakan bahwa suatu pemerintah yang terlampau banyak mengutamakan kepentingan rakyat banyak adalah pemerintah yang tidak diinginkan dan tidak akan stabil. Bila terjadi konflik antara demokrasi dengan pengembangan usaha yang kapitalistis, mereka memilih untuk mengorbankan demokrasi.

Salah satu benteng neoliberal adalah Universitas Chicago, di mana Hayek mengajar di situ antara tahun 1950 sampai 1961, dan Friedman menghabiskan seluruh karir akademisnya. Karena itu, mereka juga terkenal sebagai “Chicago School”. Buku Friedman adalah “The Counter Revolution in Monetary Theory”, yang menurutnya, telah dapat menyingkap hukum moneter yang telah diamatinya dalam berabad-abad dan dapat dibandingkan dengan hukum ilmu alam. Friedman percaya pada freedom of choice (kebebasan memilih) individual yang ekstrim. Dengan demikian, neoliberal tidak mempersoalkan adanya ketimpangan distribusi pendapatan di dalam masyarakat. Pertumbuhan konglomerasi dan bentuk-bentuk unit usaha besar lainnya semata-mata dianggap sebagai manifestasi dari kegiatan individu atas dasar kebebasan memilih dan persaingan bebas. Efek sosial yang ditimbulkan oleh kekuasaan ekonomi pada segelintir kelompok kuat tidak dipersoalkan oleh neoliberal. Karenanya, demokrasi ekonomi tidak ada di dalam agenda kaum neoliberal.

Pandangan kaum neoliberal pada dasarnya tidak populer di masyarakat Barat. Mereka anti terhadap welfare state (negara kesejahteraan) dan mereka juga anti demokrasi. Tetapi mengapa mereka bisa berjaya sekarang? Susan George menjawab bahwa mereka berasal dari sebuah kelompok kecil rahasia dan mereka sangat percaya pada doktrin tersebut, yang kemudian dengan bantuan para penyandang dananya, membangun jaringan yayasan-yayasan internasional yang besar, lembaga-lembaga, pusat-pusat riset, berbagai publikasi, para akademisi, para penulis, serta humas yang mengembangkan, mengemas dan mempromosikan ide dan doktrin tersebut tanpa henti. Kata Susan, “Mereka membangun kader-kader ideologis yang luar biasa efisiennya karena mereka memahami apa yang disampaikan oleh pemikir marxis Itali Antonio Gramsci ketika ia berbicara tentang konsep hegemoni kultural. Bila kamu dapat menguasai kepala orang, maka hati dan tangan mereka akan ikut”.

Salah seorang yang menjadi ujung tombaknya adalah Anthony Fisher, seorang pengusaha sukses yang kemudian mendirikan Institute of Economic Affairs (IEA) pada tahun 1955 dengan bantuan dana dari kaum indutrialis lainnya. Tujuan lembaga ini adalah “menyebarkan pemikiran ekonomi yang kuat di berbagai universitas dan berbagai lembaga pendidikan mapan lainnya”. IEA inilah yang kemudian memberi pengaruh besar kepada Margaret Thatcher, seperti dikatakan Milton Friedman, “Tanpa adanya IEA, maka saya meragukan akan bisa terjadi revolusi Thatcherite”. Salah satu koran yang menjadi corong neo-Liberal di Inggris adalah The Daily Telegraph. Lembaga lain juga didirikan, yaitu Centre for Policy Studies (CPS) di tahun 1974 yang sangat berpengaruh kepada para politisi di Inggeris. IEA kemudian melahirkan Adam Smith Institute (ASI) di tahun 1976. Kerjasama mereka dengan Heritage Foundation, didirikan di Washington tahun 1973 oleh lulusan LSE “guna membuat hal yang sama bagi politik Amerika yang dilakukan oleh CPS kepada politik Inggeris”. Anthony Fisher kemudian menjadi presiden pertama dari lembaga Fraser Institute di Kanada di tahun 1974. Di tahun 1977, ia mendirikan International Centre for Economic Policy Studies di New York, di mana salah satu pendirinya adalah Bill Casey, yang kemudian menjadi Direktur CIA.


Tahun 1979, Fisher mendirikan Institute for Public Policy di San Francisco. Fisher juga terlibat dalam mendirikan Centre for International Studies (CIS) di Australia, dimana direkturnya, Greg Lindsay, merupakan kontibutor penting berkembangnya ide pasar bebas di politik Australia. Dalam rangka memudahkan mengelola berbagai lembaga tersebut, Fisher mendirikan Atlas Economic Research Foundation yang menyediakan struktur kelembagaan pusat, yang di tahun 1991 mengklaim membantu, mendirikan, dan membiayai sekitar 78 lembaga serta mempunyai hubungan dengan 81 lembaga lainnya, di 51 negara. Ketika tembok Berlin rubuh, maka banyak personelnya yang pindah ke Eropa Timur guna “merubah ekonomi-ekonomi yang sakit menjadi kapitalisme”.

Para ekonom neoliberal di tahun 1970-an berhasil menembus dominasi ilmu ekonomi. Di tahun 1974, Hayek dianugerahi Nobel Ekonomi. Sesudahnya Friedman mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1976. Juga Maurice Allais, seorang anggota Mont-Pelerin Society, mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1988. Sejak tahun 1970-an, neo-Liberal mulai berkibar. Sejak itu pula seluruh paradigma ekonomi secara perlahan masuk ke dalam cara berpikir neo-Liberal, termasuk ke dalam badan-badan multilateral, Bank Dunia, IMF dan GATT (kemudian menjadi WTO).

D e n g a n demikian, Margaret Thatcher menjadi pengikut dari Hayek, sedangkan murid dari Friedman adalah Ronald Reagan. Inilah yang menghantar neoliberal menjadi ekonomi mainstream di tahun 1980-an lewat Thatcherism dan Reaganomics. Thatcher sebenarnya adalah seorang socialdarwinist, sampai akhirnya ia menemukan buku Hayek, dan kemudian menjadi salah satu pengikutnya. Doktrin pokok dari Thatcher adalah paham kompetisi-kompetisi di antara negara, di antara wilayah, di antara perusahaan-perusahaan, dan tentunya di antara individu. Kompetisi adalah keutamaan, dan karena itu hasilnya tidak mungkin jelek. Karena itu kompetisi dalam pasar bebas pasti baik dan bijaksana. Kata Thatcher suatu kali, “Adalah tugas kita untuk terus mempercayai ketidakmerataan, dan melihat bahwa bakat dan kemampuan diberikan jalan keluar dan ekspresi bagi kemanfaatan kita bersama”. Artinya, tidak perlu khawatir ada yang tertinggal dalam persaingan kompetitif karena ketidaksamaan adalah sesuatu yang alamiah. Akan tetapi, ini baik karena berarti yang terhebat, terpandai, terkuat yang akan memberi manfaat pada semua orang. Hasilnya, di Inggris, sebelum Thatcher, satu dari sepuluh orang dianggap hidup di bawah kemiskinan. Kini, satu dari empat orang dianggap miskin; dan satu anak dari tiga anak dianggap miskin. Thatcher juga menggunakan privatisasi untuk memperlemah kekuatan serikat buruh.

Dengan privatisasi atas sektor publik, Thatcher sekaligus memperlemah serikat-serikat buruh di perusahaan-perusahaan publik yang merupakan terkuat di Inggris. Dari tahun 1979 sampai 1994, jumlah pekerja dikurangi dari 7 juta orang menjadi 5 juta orang (pengurangan sebesar 29%). Pemerintah juga menggunakan uang masyarakat (para pembayar pajak) untuk menghapus hutang dan merekapitalisasi perusahaan publik sebelum dilempar ke pasar. Contohnya, perusahaan air minum  mendapat pengurangan hutang 5 milyar pounds ditambah 1,6 milyar pounds dana untuk membuatnya menarik sebelum dibeli pihak swasta. Demikian pula di Amerika, kebijakan neoliberal Reagan telah membawa Amerika menjadi masyarakat yang sangat timpang. Selama dekade 1980an, 10% teratas meningkat pendapatannya 16%; 5% teratas meningkat pendapatannya 23%; dan 1% teratas meningkat pendapatannya sebesar 50%. Ini berkebalikan dengan 80% terbawah yang kehilangan pendapatan; terutama 10% terbawah, jatuh ke titik nadir, kehilangan pendapatan 15%.

Sejak 1980-an pula, bersamaan dengan krisis hutang dunia ketiga, paham neoliberal menjadi paham kebijakan badan-badan dunia multilateral Bank Dunia, IMF dan WTO. Tiga poin dasar neoliberal dalam multilateral ini adalah: pasar bebas dalam barang dan jasa; perputaran modal yang bebas; dan kebebasan investasi. Sejak itu, kredo neoliberal telah memenuhi pola pikir para ekonom di negara-negara tersebut. Kini para ekonom selalu memakai pikiran yang standard dari neoliberal, yaitu: deregulasi, liberalisasi, privatisasi dan segala jampi-jampi lainnya. Kaum mafia Berkeley  yang dulu neoklasik, kini juga berpindah paham menjadi neoliberal. Sekarang ini praktis kredo neoliberal telah dipeluk oleh pemerintah Indonesia dari masa ke masa. Menteri-menterinya juga satu paham dengan IMF, Bank Dunia dan ADB.

Kejahatan Korporasi dan Rejim Keuangan

Sangat menarik melihat terungkapnya skandal Madoff. Bernard Madoff adalah pemilik perusahaan sekuritas investasi Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, yang telah berdiri sejak tahun 1960, disamping juga sebagai hedge fund. Madoff kini dijuluki sebagai penipu terbesar abad ini. Ia memang benar-benar penipu super komplet dari kapitalisme global. Madoff ditangkap pada 11 Desember 2008 dengan tuduhan mengadakan penipuan besar-besaran sebesar US$ 50 milyar dengan “skema Ponzi”. Skema Ponzi adalah semacam investasi yang membayarkan keuntungan besar kepada para investornya, yang sesungguhnya berasal dari uang yang dibayarkan oleh investor lainnya yang bergabung belakangan. Para investor percaya karena pembayarannya terus dilakukan tanpa ada masalah. Lagipula Madoff adalah orang terhormat dalam jajaran kapitalisme. Ia adalah bekas ketua bursa saham Nasdaq, dan sampai sekarang masih menjabat anggota salah satu komite Nasdaq OMX Group. Madoff juga pernah menjadi anggota S&EC (Securities and Exchange Commission), badan pengawas usaha di AS. Perusahaannya termasuk pemimpin pasar dari 350 bursa Nasdaq, dimana di dalamnya termasuk perusahaan besar semacam Apple, EBay dan Dell. Ketika bursa saham berjatuhan, dan para investornya meminta balik uangnya, ia tidak bisa lagi membayari seluruh nasabahnya. Terbukalah kedok Madoff yang sebenarnya. Ini sungguhsungguh kejadian yang tak masuk di akal tapi benar-benar terjadi di dalam sistem kapitalisme.

Madoff mungkin kasus ekstrim dari kejahatan korporasi yang membuat malu kalangan kapitalis. Akan tetapi, sebenarnya, kegiatan dan operasi korporasi-korporasi besar kaum kapitalis di seluruh dunia tidak jauh beda dengan skandal Madoff. Kapitalisme didasarkan atas skema penipuan, terutama penipuan terhadap tenaga kerja. Akan tetapi penipuan tersebut dilegalkan sebagai cara produksi yang sah dan menutup kritik. Dalam perkembangannya, khususnya di Dunia Ketiga, kapitalisme melakukan penipuan yang lebih besar lagi, yaitu lewat teori pertumbuhan ekonomi dan teori “trickle down effects”. Hasilnya, sejak dijalankannya teori tersebut sebagai teori pembangunan sampai sekarang (globalisasi), hampir sebagian besar penduduk dunia tertipu mentah-mentah. Pertumbuhan ekonomi dan PDB yang bersifat agregat nyatanya berasal dari pertumbuhan korporasi-korporasi yang diklaim sebagai pertumbuhan bersama. Teori “kueh yang dibesarkan dulu baru dibagi” atau “tetesan ke bawah” nyatanya hanya skema penipuan. Korporasi-korporasi tumbuh besar, dan hanya sebagian kecil yang dibagikan ke rakyat lewat proyek kehumasan CSR (corporate social responsibility) atau dana-dana sosial yang tidak ada artinya. Dalam banyak kasus, mereka tidak memberikannya ke rakyat tapi dipakai untuk membayar “ekonomi biaya tinggi” yang merupakan dana untuk pembayaran rente, suap dan biaya lobby dengan para pejabat/birokrat pemerintah.

Perdagangan Bebas

Modus operandi yang sekarang paling banyak dipakai untuk ekspansi kapitalisme neo-liberal adalah melalui perdagangan bebas. Perjanjian Perdagangan Bebas di tingkat multilateral (diikat oleh banyak negara) dikenal sebagai WTO (World Trade Organization) yang sebelumnya bernama GATT (General Agreement on Trade and Tariff), sementara di tingkat bilateral dan kawasan (regional) disebut sebagai FTA (Free Trade Agreement). Perdagangan bebas sebenarnya adalah penyebab krisis. Dengan FTA, setiap negara yang terikat FTA harus meliberalisasi pasar mereka agar terbuka sepenuhnya untuk dimasuki barang dan jasa (terutama sektor keuangan) dari luar. Dengan WTO dan FTA, dilestarikanlah penjajahan tidak langsung. Kalau kita ingat diktum perdagangan masa lalu yang menyatakan “if goods can not enter the boundaries, soldier does”; maka pada saat ini tidak diperlukan lagi invasi tentara asing demi meluaskan perdagangan, tetapi cukup dilakukan lewat perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Dengan perjajian ini, Indonesia sudah diikat leher, tangan dan kakinya untuk menurut pada kepentingan ekspansi pasar global.

Seluruh strategi pembangunan ekonomi di sebuah negara sekarang dihapus dan diganti oleh perjanjian perdagangan bebas. Lagi-lagi, Indonesia adalah contoh klasik bagaimana sebuah negara dipreteli atau dilucuti kedaulatan ekonominya lewat IMF, sehingga sejak 1998 Indonesia tidak punya lagi Repelita dan GBHN, yang artinya tidak punya lagi strategi dasar pembangunan ekonomi. Sejak itu, perencanaan diserahkan sepenuhnya pada ketentuan dan kemauan pasar bebas. Ditambah lagi amandemen ke-4 UUD 45 tahun 2002 yang memasukkan kata ‘efisiensi’ dalam pasal 33 dan menghapus penjelasan UUD 45. Seluruh UU sektoral, sejak itu, juga dirubah menjadi UU yang neoliberal dan ramah pasar. Lalu dengan terikat kepada WTO sejak 1994 dan FTA (pertamakali lewat AFTA tahun 2002, China-ASEAN FTA tahun 2004 dan Indonesia-Jepang EPA tahun 2007), perlahan tapi pasti Indonesia dibuka lebar-lebar bagi invasi ekonomi asing. Tidak perlu lagi invasi tentara asing. Cukup memasukkan segala ketentuan perdagangan bebas dan pasal-pasal neolliberal ke dalam semua hukum positif kita maka habislah sudah kedaulatan ekonomi kita.

Sejak krisis 1997-1998 hingga krisis 2008-2009 sekarang ini, Indonesia terus-menerus memelihara krisis, karena penyebab krisis tetap dipertahankan. Rejim devisa bebas dan sistem keuangan yang sangat liberal menyebabkan Indonesia terus berada dalam cengkeraman krisis. Liberalisasi oleh IMF yang sifatnya sebagai pembuka pintu, kini dikunci ke dalam perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Aturan-aturan perdagangan barang (dan pertanian), jasa, investasi, HAKI, belanja pemerintah, kebijakan kompetisi, fasilitasi perdagangan terus masuk dalam berbagai FTA. Di tingkat ASEAN sudah dibuat payungnya bernama AEC (ASEAN Economic Community) yang memayungi semua perjanjian perdagangan bebas. Didalamnya ada AFTA yang sekarang menjadi ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) dan ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement). Di tingkat FTA sudah ada ASEAN-China FTA, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-Jepang FTA, Indonesia-Jepang EPA, dan ASEAN-Australia/NZ FTA. Sedang dirundingkan pula FTA dengan India, FTA dengan Uni-Eropa, FTA dengan AS, FTA dengan EFTA (European Free Trade Area) yang non-Uni-Eropa, dan lainnya. Semua ini mengarah kepada “single market and production base” serta “free flow of goods, capital, services, and skilled labor”. Indonesia adalah pasar terbesar di ASEAN, tetapi tunduk penuh pada kepentingan negara liberal yang kecil seperti Singapura. Dengan rejim perdagangan bebas ini, maka pasar kita yang besar dan usaha-usaha perekonomian kita dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Tidak ada yang tersisa untuk rakyat.

Keditaktoran Rejim Orba dan Ekonom Neoliberal (ortodoks)

Dalam konteks di Indonesia, kapitalisme neoliberal beroperasi lebih jahat dan lebih brutal. Kapitalisme global (neoliberal) kawin dengan otoriterisme, militerisme, renteisme, mafioso, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hasilnya adalah sebuah “Kapitalisme primitif ala Indonesia”. Marx bicara tentang kapitalisme primitif yang menggunakan cara-cara ekstra ekonomi sebagai tahap awal ke arah kapitalisme modern. Di Indonesia, kapitalisme primitif tidak beranjak ke kapitalisme modern karena cara-cara ekstra ekonomi terus dilestarikan. Singkatnya, kapitalisme neoliberal yang kawin dengan rejim orde baru menghasilkan Kapitalisme pinggiran-birokrat-komprador yang tidak beradab dan terbelakang.

Pemerintahan saat ini secara substantif masihlah orde baru. Jadi orde reformasi itu hanya bohong-bohongan, kepura-puraan; karena sampai sekarang yang berkuasa tetap rejim orba. Rejim sekarang tepat bila disebut sebagai rejim orba jilid-2 atau neo-orba. Rejim neo-orba ini adalah regenerasi dan reproduksi dari sebelumnya. Mengapa disebut rejim neo-orba? Karena rejim ini masih berdiri di atas dasar-dasar orba, yaitu partai-partai politik milik elit-elit orde baru; TNI tetap dominan dan tidak tersentuh hukum; konglomerat kroni orba tidak tersentuh hukum; kerjasama erat dengan para korporasi multinasional (TNC) yang masih menguasai Indonesia; serta berkuasanya Bank Dunia, IMF, ADB, WTO dan lainnya dalam perumusan dan pengambilan kebijakan.

Disamping itu adalah kuatnya cengkeraman mafia berkeley–istilah untuk ekonom-ekonom orba yang menjaga rejim sistem ekonomi neoliberal di Indonesia. Tidak heran kalau alm. Prof. Mubyarto menyampaikan kecamannya terhadap ekonom-ekonom neoliberal tersebut: 

“Selama pakar-pakar ekonomi Indonesia yang ke-barat-baratan dan menganut paham neoliberal tidak mengakui kekeliruan-kekeliruan ini, dan terus-menerus bersikukuh menyarankan dan menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi konvensional yang terlalu tunduk pada hukum-hukum ekonomi global-neoliberal, yang jelas-jelas lebih menguntungkan negara-negara industri maju, dan merugikan ekonomi rakyat kita, maka selama itu pula ekonomi nasional Indonesia akan tetap rapuh, dan pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat tidak akan terwujud”.

Bahkan Kwik Kian Gie, Menko Perekonomian di masa Presiden Abdurrahman Wahid yang mengecam para ekonom neoliberal itu, mengatakan secara blak-blakan:

“Dalam setiap jaman selalu ada saja pengkhianat bangsa, komprador dan kroni yang dengan bangga dan dengan senang hati menyediakan dirinya untuk melayani kepentingan kekuatan-kekuatan global ketimbang membela kepentingan rakyatnya sendiri. Dalam bidang ekonomi, kelompok ini sangat kuat karena mereka berkesempatan membangun jaringan nasional maupun internasional. Mereka adalah mafia berkeley. ... Mereka menjadi pemegang kendali mutlak selama jaman orde baru. Dalam era pemerintahan Abdurrahman Wahid, mereka melekatkan diri melalui pembentukan berbagai dewan penasihat, tim asistensi dan sebagainya yang disponsori dan dipaksakan kepada Abdurrahman Wahid oleh kekuatan-kekuatan internasional. Dalam era pemerintahan Megawati, mereka bahkan mengendalikan banyak Eselon I dan II dari semua departemen dengan organisasi tanpa bentuk yang rapi bagaikan kabinet. Para angggotanya tidak patuh kepada Presiden Megawati, tetapi kepada Presidennya sendiri yang dilengkapi dengan para Menteri tanpa bentuk pula, tetapi de facto yang berkuasa atas bagian-bagian penting dari birokrasi resmi. Bagaimana caranya? Slogan para komprador itu adalah bahwa nasionalisme sudah mati dan tidak relevan lagi dengan arus globalisasi yang semakin hari semakin deras. Doktrin mereka adalah bahwa Indonesia harus menjadi bagian dari borderless world, tidak boleh memasang pagar apapun juga untuk melindungi dirinya sendiri. Sistem lalu lintas devisa haruslah bebas mengambang total, BUMN harus dijual kepada swasta, sebaiknya swasta asing, karena hanya merekalah yang mampu mengurus perusahaan. Pendeknya liberalisasi total, globalisasi total, dan asingisasi total".

-----------------------------------------------
 
Arthur MacEwan, “The Greed Fallacy”, September 18, 2008, dalam http://www.dollarsandsense.org/blog/

Lihat Walden Bello, U-20: Will the Global Economy Resurface? A Perspective on the G-20 “Solution” to the Global Financial Crisis, dalam website global research, http://www.globalresearch.ca/index.php?context=va&aid=13004 

Brown to urge G20 to fight protectionists, AFP, dalam Lihat dalam Eric Toussaint, Your Money or Your Life: The Tiranny of Global Finance, Pluto Press, 1999, hlm. 178-182; Sritua Arief, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan, CIDES, 1998, hlm. 36-39.

Susan George, “A Short History of Neoliberalism”, dalam Walden Bello, Nicola Bullard, Kamal Malhotra (ed.), Global Finance: New Thinking on Regulating Speculative Capital Markets, Zed Books, 2000, hlm. 28-29.

Ted Wheelwright, “How neo-Liberal Ideology Triumphed”, Third World Resurgence, No. 99/1998, hlm. 11-12.

Susan George, Ibid., hlm. 29-31.

“Bernard Madoff arrested over alleged $50 billion fraud”, oleh Edith Honan, Dan Wilchins Edith Honan dan Dan Wilchins – Fri Dec 12, 12:40 am ET Reuters, di http://news.yahoo.com/s/nm/20081212/bs_nm/us_madoff_arrest

Prof. Mubyarto, Semangat Sumpah Pemuda Menggugat Budaya NeoLiberal, Jurnal Ekonomi Rakyat, dalam http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_2.htm diakses tanggal 18 Mei 2006

Kwik Kian Gie, “Membangun Kekuatan Nasional untuk Kemandirian Bangsa’, tulisan dalam rangka memperingati 100 tahun Bung Hatta, 19 Agustus 2002, hlm. 4.


Minggu, 19 Desember 2010

PNPM Mandiri Bukan Jawaban Penghapusan Kemiskinan


Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang diluncurkan Presidan pada 30 April 2007 di Palu diklaim sebagai jawaban atas masalah kemiskinan yang dihadapi 39,05 jiwa penduduk Indonesia. Benarkah PNPM merupakan jawaban Penghapusan Kemiskinan di Indonesia?

Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan (GARAP) Kabupaten Banyuwangi memandang, bahwa apa yang disebut sebagai PNPM Mandiri tidak lebih dari sebuah megaproyek dari berbagai proyek departemen, kementerian, maupun lembaga yang diklaim memberdayakan dan diberi label PNPM Mandiri. PNPM Mandiri mulai dilaksanakan tahun 2007 oleh Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang notabene merupakan proyek-proyek lama yang hadir pada saat krisis terjadi. Sejak tahun 2008 selain PPK dan P2KP, proyek yang termasuk PNPM Mandiri adalah P2PDT (Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus), PPIP (Proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan), dan PUAP (Program Usaha Agribisnis Pedesaan).

Jika PNPM Mandiri dikatakan sebagai strategi penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah, Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan (GARAP) Kabupaten Banyuwangi justru menyimpulkan sebaliknya, bahwa PNPM Mandiri bukanlah jawaban strategis bagi upaya penghapusan kemiskinan di Indonesia. PNPM Mandiri menjauhi intervensi pada penyebab kemiskinan itu sendiri, yakni struktur dan kebijakan yang selama ini menghambat kaum miskin keluar dari kemiskinannya. Seandainya benar, PPK dan P2KP merupakan strategi terbaik dalam penanggulangan kemiskinan, maka dapat dipastikan jumlah penduduk miskin akan turun signifikan pada tahun 2006 dan 2007. Namun hal ini tidak terjadi. Ini semakin membuktikan bahwa PNPM Mandiri hanyalah proyek besar yang tidak mampu menjawab penyebab kemiskinan. Setidaknya argumen tersebut didasarkan pada bukti-bukti:

Pertama, target sasaran terbesar PNPM Mandiri ternyata bukanlah kaum miskin sesuai ukuran BPS, melainkan didominasi oleh memiliki usaha dan mereka yang berkepentingan pada infrastruktur. Kondisi ini menyebabkan kaum miskin akan menikmati manfaat langsung lebih kecil daripada yang bukan miskin. Itupun lebih didominasi sebagai tetesan efek dari manfaat yang diterima oleh kelompok-kelompok yang tidak miskin.

Kedua, program-program PNPM Mandiri lebih didominasi oleh infrastruktur dan bantuan modal. Orientasi kedua bidang tersebut jelas bukan penyebab utama terjadinya kemiskinan. Bagaimana mungkin kaum miskin lebih dominan memiliki usaha dan kemudahan dalam mengakses pasar? Sementara untuk hak-hak dasar dalam keseharian saja tidak terpenuhi. Jika mendasarkan pada kemiskinan pedesaan, jelas faktanya bahwa sekitar 13 juta rumah tangga merupakan petani gurem. Demikian pula pada kemiskinan perkotaan, yang dibutuhkan adalah jaminan dan perlindungan dalam bekerja, seperti pedagang kaki lima dan buruh. Di sinilah masalahnya, PNPM Mandiri tidak memiliki komitmen dalam memastikan struktur dan kebijakan yang menghambat kaum miskin untuk diintervensi. Orientasi pada dua bidang tersebut jelas menunjukkan bahwa penanggulangan kemiskinan akan berjalan lambat, itupun terjadi jika ada tetesan efek.

Ketiga, PNPM Mandiri bukanlah pemberdayaan sebagaimana namanya. Bagaimana mungkin terjadi pemberdayaan jika dilakukan melalui proyek yang didominasi oleh infrastruktur dan bantuan modal? Dalam konteks penghapusan kemiskinan, pemberdayaan kaum miskin semestinya diarahkan pada perubahan struktur dan kebijakan yang menghambat kaum miskin untuk mendapatkan dan mengaktualisasi hak-haknya. Ruang tersebut tampaknya kecil atau bahkan tidak ada dalam PNPM Mandiri, dan lebih didominasi oleh semangat usaha dalam kerangka pertumbuhan ekonomi.

Keempat, PNPM Mandiri mengklaim bahwa setiap kecamatan akan menciptakan lapangan kerja bagi   250 orang. Namun penciptaan lapangan kerja itu hanya bersifat sementara karena hanya berbentuk cash for work. Padahal apa yang disuguhkan oleh PNPM Mandiri adalah lapangan kerja semu yang tidak berorientasi jangka panjang. Setelah proyek selesai para pekerja pun akan menganggur lagi, miskin lagi. Namun, secara politis strategi ini akan diklaim sebagai sebuah prestasi yang bisa dijual bahwa pemerintah telah mengurangi pengangguran sehingga memperbaiki data pengangguran BPS.

Kelima, pendanaan PNPM Mandiri secara dominan dibiayai dari utang luar negeri, yang sampai saat ini tetap menjadi masalah dalam APBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keberpihakan, dan menyerahkan penanggulangan kemiskinan kepada pihak luar untuk mengurusi kaum miskin. PNPM Mandiri sejak tahun 2009 telah mencakup seluruh kecamatan dengan anggaran 1 – 3 miliar. Itu artinya, penarikan utang akan terjadi lebih besar lagi. Utang luar negeri jelas menjadi beban dan menguras banyak keuangan negara yang semestinya dapat diarahkan pada penanggulangan kemiskinan itu sendiri. Di sinilah utang luar negeri menjadi sumber pemiskinan bagi bangsa ini. Dan bagaimana mungkin menanggulangi kemiskinan, sementara utang luar negeri terus kita perbesar?

Keenam, PNPM Mandiri tidak konsisten dengan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang telah diluncurkan pada tahun 2005, dan diadopsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) SBY-Boediono. SNPK yang mestinya menjadi acuan semua pihak dalam penanggulangan kemiskinan justru diabaikan dalam PNPM Mandiri. Pengabaian itu terbukti pada paradigma hak, pemisahan kelembagaan Tim Pengendali yang berdiri sendiri, koordinasi dan sinkronisasi antar departemen/kementerian dan lembaga yang masih bekerja diluar tugas pokok dan fungsi. Misalnya, bagaimana mungkin Depdagri, Departemen Pekerjaan Umum, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Departemen mempunyai proyek infrastruktur dan saling menyalurkan kredit usaha kecil? Jika demikian, apakah tidak sebaiknya Kementerian Usaha Kecil dan Menengah dibubarkan saja?

Dalam konteks penghapusan kemiskinan di Indonesia, Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan (GARAP) Kabupaten Banyuwangi menuntut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk konsisten dengan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK). Dalam SNPK, sangat jelas bahwa kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya (meliputi hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dan hak untuk berpartisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan) untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Berdasar pada SNPK sebagai acuan dalam penanggulangan kemiskinan, adalah kewajiban bagi SBY-Budiono untuk merumuskan program penanggulangan kemiskinan yang benar-benar menjawab penyebab utama kemiskinan, jaminan dan perlindungan atas hak pekerjaan, berorientasi jangka panjang, berbasis pembiayaan dalam negeri, sinkronisasi dan koordinasi aparat yang lebih baik, tentu saja tidak seperti PNPM Mandiri.

Banyuwangi,  19 Desember 2010

Atas nama
Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan (GARAP) Kabupaten Banyuwangi

Kasyadi
Kordinator

Alamat Sekretariat :
Lingkungan Gunungsari RT.02 RW.02 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Indonesia Kodepos: 68432
E-mail: arm.bwi@gmail.co HP: 085236033331

Jumat, 17 Desember 2010

Kabupaten Banyuwangi, Penanggulangan Kemiskinan, dan Rakyat Miskin.

Ditulis oleh Wuna H. Kusuma

Kabupaten Banyuwangi sebagai wilayah yang berada di ujung timur pulau jawa secara umun mempunyai potensi alam yang cukup besar. Mulai dari lahan pertanian, perkebunan, pertambangan dan wilayah pantai yang membentang luas. Artinya daerah ini memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan penduduknya.

Ditengah banyaknya potensi alam di Banyuwangi, jumlah penduduk miskinnya justru terus bertambah. Pertambahan jumlah penduduk miskin di Banyuwangi terjadi akibat kenaikan harga BBM dikarenakan harga kebutuhan pokok juga semakin mahal.

Jumlah penduduk miskin di Banyuwangi menurut data BPS tahun 2007 sebesar 157.347 KK atau sekitar 460.000 jiwa yang tersebar di 24 kecamatan dengan rincian; hampir miskin 64.649 KK, miskin 65.451 KK dan sangat miskin 27.247 KK. Jika dihitung kasar, angka kemiskinan di Banyuwangi relatif tinggi sebesar 28,75% dari total keseluruhan jumlah penduduk Banyuwangi 1,6 juta jiwa.

Secara umum kemiskinan di Banyuwangi disebabkan oleh kebijakan perekonomian nasional. Namun lemahnya sumber daya manusia (SDM) semakin memperparah kemiskinan. Minimnya lulusan pendidikan formal juga memicu banyaknya angka kemiskinan. Data tahun 2006, penduduk Banyuwangi kebayakan hanya tamatan SD/MI yang mencapai 33,93%, tamatan SMP/MTS/sederajat 17,09%, tamatan SMA 9,37%, tamatan SMK 5,15% dan tamatan Perguruan Tinggi hanya 1,56%, sisanya banyak yang tidak tamat atau tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Jumlah pengangguran juga masih tinggi sebesar 9,93%  atau sekitar 34.000 jiwa, disebabkan karena penyerapan kerja yang masih relatif kecil dimana jumlah pegawai di instansi formal hanya sebesar 185.000 jiwa dan sisanya bekerja di sektor informal, bekerja kasar dan menjadi TKW. Jumlah pengangguran juga masih tinggi sebesar 9,93%  atau sekitar 34.000 jiwa, disebabkan karena penyerapan kerja yang yang masih relatif kecil dimana jumlah pegawai di instansi formal hanya sebesar 185.000 jiwa dan sisanya bekerja di sektor informal, bekerja kasar dan menjadi TKW. 

 
Rakyat & Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan kemiskinan tentu sangat tergantung pada komitmen pemerintah daerah (Pemkab). Karena sejak bergulirnya era reformasi terjadi perubahan yang mendasar di tata pemerintahan, dimana sebelunya pada era orde baru (pemerintahan Soeharto) menganut asas sentralistik kini menjadi desentralisasi (otonomi daerah).

Penanggulangan kemiskinan tidak mungkin bersandar semata-mata pada pemerintah (state driven), tanpa keterlibatan rakyat atau komunitas (community engagement). Karena peran sentral pemerintah tanpa diikuti peran masyarakat justru akan menimbulkan permasalahan bagi kelanjutan program penanggulangan kemiskinan, yakni ketergantungan rakyat pada peran pemerintah.

Sehingga sangat penting membangun ruang keterlibatan (engagement) rakyat dalam penanggulangan kemiskinan. Jangan sampai nantinya keterlibatan rakyat hanya dalam “konteks” diundang (invited space) oleh pemerintah daerah dan bukan sesuatu yang muncul dari desakan masyarakat sendiri (popular space). Padahal keterlibatan rakyat dalam penanggulangan kemiskinan tidak hanya semata-mata pada menikmati kebijakan dan pelayanan publik semata. Melainkan keterlibatan untuk menentukan dan merancang kebijakan.

Hal tersebut berulang kali ditegaskan bahwa desentralisasi dan demokrasi di aras lokal membutuhkan terbangunan kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang terorganisir, terbuka dan atas prakarsa rakyat, otonom dari pemerintah dan terikat nilai kebersamaan dan solidaritas. Melalui kekuatan masyarakat sipil inilah, rakyat di daerah mempunyai kapasitas untuk terlibat dan bertindak secara kolektif, mampu mempengaruhi kebijakan publik, mampu mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperbaiki fungsi dan struktur birokrasi serta mendesak kepada pemerintah untuk transparan dan akuntabel (good governance).

Penulis adalah Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kab. Banyuwangi





Selasa, 14 Desember 2010

Sejarah Legislasi Berutang

Ditulis oleh: Helmi Rosyadi

Ketidakberdaulatan ekonomi menjadi isu pemilihan presiden 2009 kemarin. Semua mengaku paling prorakyat dan kebijakan ekonominya bukan neoliberalisme (baca: neolib). Ini menggelikan, apalagi bagi yang mencermati sejarah legislasi di Indonesia.

Sudah jamak kiranya, sebagai negara pascakolonial, sejarah legislasi yang terjadi di Indonesia adalah proses reproduksi dari pembentukan tata laksana hukum kolonial. Semuanya untuk kepentingan penguasaan ekonomi. Ini tujuan utama pembentukan legislasi. Contohnya, pembentukan Agrarische Wet 1870 sebagai konsekuensi dari dimulainya liberalisasi ekonomi perkebunan di koloni Hindia Belanda. Ditemukan pula jejak legislasi untuk penyediaan dan pengerahan tenaga kerja (Werving Ordonantie Stb 1936 No 650 jo Stb 1938 No 388). Legislasi juga dipakai untuk mempertahankan kuasa politik kolonial. Misalnya, pelarangan sekolah progresif antikolonial dalam Wildenschoolen Ordonantie atau pasal-pasal Hatzaai Artikelen. Produk kolonial ini hingga kini masih menjiwai hukum pidana di Indonesia.
Pada awal Indonesia melakukan konsolidasi politik, proses legislasi menjadi arena perebutan politik. Bahkan legislasi pun diproduksi dari hasil-hasil diplomasi politik. Dalam perjuangan diplomasi untuk memastikan adanya pengakuan kedaulatan RI, Indonesia juga dipaksa untuk membuat legislasi yang mencerminkan kehendak eksternal (baca: asing). Dari sini dimulainya kondisionalitas dalam produksi legislasi. Jika kita jujur pada sejarah, salah satu faktor eksternal yang memengaruhi proses legislasi adalah keterikatan Indonesia terhadap utang luar negeri. Ikatan itu bahkan sudah ada sejak 1946. Perikatan terhadap utang luar negeri makin kencang setelah ratifikasi hasil Konferensi Meja Bundar melalui UU No 5/1951 tentang Pengesahan dan Pengakuan Utang terhadap Kerajaan Belanda, walau kemudian dibatalkan dengan UU No 13/1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian KMB. Akhirnya, utang pampasan perang Belanda ini kembali ditagihkan setelah Soeharto berkuasa, sebagai persyaratan bagi Indonesia (yang kolaps) untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga multilateral maupun bilateral. Dalam kajian mengenai Aspek Hukum Perjanjian Internasional Utang Pemerintah, ditemukan puluhan undang-undang yang terbit mengikut perjanjian utang yang dibuat oleh Indonesia baik dengan donor bilateral maupun multilateral. Produksi legislasi terkait kondisionalitas utang makin tak terkendali saat rezim Soeharto berkuasa dan bahkan hingga saat ini.

Tunduknya pemerintah Indonesia pada kekuatan donor bilateral maupun multilateral juga ditandai oleh institusionalisasi lembaga multidonor yang menjadi partner utama dalam perencanaan pembangunan Indonesia. Institusi ini awalnya bernama Intergovernmental Group o¬n Indonesia di bawah kepemimpinan Belanda, kemudian bertransformasi menjadi Consultative Group o¬n Indonesia dengan World Bank sebagai ketuanya. Setidaknya hingga 2006, CGI lebih berpengaruh menentukan cetak biru pembiayaan pembangunan Indonesia, ketimbang DPR yang secara konstitusional memiliki hak anggaran (bujet). Siklus pembiayaan pembangunan Indonesia secara jelas diatur dan ditentukan CGI.

Secara formal, konstitusional draf RAPBN memang diajukan eksekutif menyertai Pidato Presiden  di dalam Sidang Paripurna DPR-RI di bulan Agustus dan dibahas melalui mekanisme legislasi untuk disetujui sebagai UU pada sekitar bulan Oktober-November. Namun, yang juga tak terbantahkan, pihak legislatif selalu ditinggalkan (tidak dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan) oleh eksekutif dalam setiap pembicaraan mengenai besaran utang baru dengan negara donor dan lembaga keuangan multilateral. Padahal, menurut Konstitusi UUD 1945 dan UU No 37/1999 mengenai Hubungan Luar Negeri, pembicaraan mengenai utang dengan negara lain/lembaga multilateral termasuk dalam kategori perjanjian internasional dan mutlak dipersyaratkan adanya konsultasi dengan parlemen dan wajib mendapat persetujuan parlemen.

Penentuan jumlah utang Indonesia dalam forum CGI lebih ditentukan oleh negara-negara donor dan lembaga keuangan multilateral yang secara sepihak menilai kinerja ekonomi Indonesia. Dasar penilaiannya tentu dari sudut pandang dan selera mereka. World Bank mendasarkan pada Country Assistance Strategies, IMF mengacu pada Post Program Monitoring dan negara-negara donor memiliki conditionality sebagai ukuran penilaian.Utang IMF memang telah dibayar lunas dan CGI juga telah dibubarkan awal tahun 2007, namun bukan berarti Indonesia telah memegang sepenuhnya kendali kebijakan perekonomian Indonesia. Bubarnya CGI bahkan makin membuat peranan World Bank, ADB, dan Jepang sebagai donor dominan di Indonesia makin menguat. Sebagai pemberi utang terbesar di Indonesia, ketiganya juga masih tetap menjadi proxy IMF dalam penentuan kondisionalitas utang. Wujud dari kondisionalitas utang itu adalah legislasi kebijakan ekonomi politik. Kelahiran UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Kepailitan, dan UU di sektor ekonomi lainnya tak lepas dari pengaruh para pemberi utang (baik bilateral maupun multilateral).

Yang tidak boleh dilupakan, proses legislasi sebagai konsekuensi dari kondisionalitas utang ini berlangsung lancar selama puluhan tahun (bahkan hingga sekarang) karena dikawal oleh kekuatan koersif negara (militer). Realitas ini memperlihatkan masalah pokok beban utang bukan hanya sekedar soal stok utang dan cara-cara pembayarannya, tetapi juga pada pengabaian hak-hak sipil politik dan perintangan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.Ulasan historis diatas hendaknya dicermati mereka yang akan duduk sebagai anggota DPR hasil pemilu legislatif 2009 dan presiden yang akan terpilih nanti untuk masa pemerintahan 2009-2014. Mereka ditantang keberaniannya untuk menghentikan laju proses legislasi sebagai konsekuensi ketidakberdaulatan ekonomi Indonesia serta mendelegitimasikan legislasi yang terbukti merusak sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia. Ulasan ini juga menambah bukti, bahwa masalah pokok beban utang bukan hanya sekedar soal stok utang dan cara-cara pembayarannya, tetapi juga pada pengabaian hak-hak sipil politik dan perintangan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

Pertentangan Neoliberalisme Versus Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan).

Ditulis oleh Helmi Rosyadi

Jika dirunut ke belakang, perseteruan pemikiran ini berakar pada kapitalisme versus sosialisme. kapitalisme berpijak pada kepentingan individu. sosialisme berpijak pada kepentingan bersama di atas kepentingan individu. Ketika masuk ke wilayah kehidupan bernegara, hal tersebut menjadi perdebatan ideologi. Dalam untaian pemikiran lebih lanjut untuk tujuan menyejahterakan masyarakat, hal itu menentukan aliran pemikiran ekonomi.

Di Indonesia perdebatan ini minimal sudah terjadi sejak BPUPKI bersidang. Pada 29 Mei 1945 Moh Yamin mengatakan bahwa negara menolak faham liberalisme, demokrasi ala Barat, fasisme, dan negara kesejahteraan (welfare state). Soepomo mengambil faham negara integralistik yakni penghidupan bangsa  seluruhnya. “Negara,” kata Soepomo, “tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa dan negara seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan”.

Pada Bung Karno pemikiran itu dapat ditelusuri pada tulisannya bertajuk “Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi” pada 1932. Tulisan itu bermuatan pokok sosio demokrasi. Yakni demokrasi politik bersamaan dengan demokrasi ekonomi. Dalam pidato 1 Juni 1945 yang melahirkan Pancasila itu, Bung Karno mengatakan, “Jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia marilah kita terima prinsip persamaan politik dan di lapangan ekonomi pun kita harus mengadakan persamaan artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya”.

Dalam pemikiran Bung Hatta, hal itu dapat dibaca pada “Daulat Rakyat” tahun 1931 dengan menggunakan istilah perekonomian rakyat sebagai lawan perekonomian kolonial yang berwatak perbudakan, menghisap, diskriminatif, ekploitatif dan serakah. Dari sana Moh Hatta bersikap bahwa Indonesia belumlah merdeka jika hanya dengan demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi.

Aliran berpikir para pejuang itu dituangkan dalam Kata Pembukaan UUD 1945 pasal 33 dan penjelasannya, serta Pasal 23, Pasal 27 ayat 2, Pasal 31, dan Pasal 34. Kata kunci dari ekonomi kerakyatan itu adalah penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang dihapus oleh sejumlah ekonom Indonesia pro neoliberal. Yakni, dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

Dalam bahasa yang lebih ringkas, barang dan jasa publik harus tetap dikuasai, diatur, diperuntukan dan didayagunakan bagi setinggi-tingginya kemakmuran rakyat, dan pemerintah tidak didikte oleh mekanisme pasar. Pada perspektif ini, paham individualis tidak berlaku karena hajat hidup orang banyak yang dijunjung. Karena Indonesia juga mengakui, menerima dan melakukan pergaulan internasional, maka dalam perekonomiannya bersifat closed open economy. Artinya keuangan dan komoditas tertentu diberlakukan tertutup selama domestik mengalami defisit. Kebutuhan modal pembangunan, jika menggunakan pemikiran Sritua Arief, berpijak pada permintaan efektif yang menciptakan tabungan nasional sehingga tabungan ini dapat digunakan untuk investasi. Sementara kekurangan atau ketiadaan komoditas tertentu dipasok dari dalam negeri. Jika kemampuan dalam negeri terbatas, maka pasokan dari luar negeri tidak boleh menciptakan situasi    ketergantungan. Itu berarti pembangunan harus berpijak pada sinerji padat karya dan padat modal. Dari cara berpikir ini, jelas sekali bahwa menerima utang luar negeri nyaris tidak diperkenankan.

Pemikiran neoliberal dapat ditelusuri melalui Adam Smith, seorang filosof yang menerbitkan buku The Wealth of Nations (1776). Sebagai penganut faham individualis dan pembela kaum industri, Smith mengharamkan campur tangan pemerintah dalam mekanisme pasar karena pasar akan mampu membenahi dirinya sendiri. Tangan-tangan tak terlihat (invisible hand) akan menciptakan keseimbangan penawaran dan permintaan dalam pasar komoditas maupun pasar surat-surat berharga (pasar uang dan pasar modal). Intinya adalah akumulasi modal dengan keniscayaan memperoleh keuntungan semaksimal-maksimalnya karena pasar mengatur dirinya sendiri. Sebelumnya sekitar 1729 di Inggris lahir The Bubble Act, yang melarang para pemilik uang untuk menjual belikan surat-surat utang. Kekuatan lobbi para pemilik modal pada penguasa luar biasa sehingga pada 1829 UU itu dicabut dan uang dengan motif spekulasi dimulai lagi. Bersamaan dengan dinamika perekonomian yang didukung oleh keberhasilan revolusi industri, maka pada awal abad 19 David Ricardo meyakinkan kerabatnya tentang kegunaan dan keuntungan perdagangan internasional. Sejak saat itu terjadi pertentangan kaum merkantilis yang melindungi kepentingan ekonomi nasional (dengan subyektivitas agar bisnis dan pasar mereka tidak tergerus) berhadapan dengan kaum industriawan yang menolak proteksionisme. Puncak dari pergumulan ini adalah perebutan pasar serta sumberdaya energi dan produksi. Maka lahirlah Perang Dunia I dan II. Amerika Serikat tidak lagi menghendaki Eropa mendominasi perekonomian. Sekaligus diperlukan strategi baru bagaimana mengatur perekonomian dalam pergaulan internasional. Pemikiran inilah yang melahirkan apa yang disebut Breton Woods, yakni tiga lembaga ekonomi (IMF, Bank Dunia, dan GATT yang kemudian menjadi WTO) dan satu lembaga politik (PBB). Dengan tujuan utama, yakni mekanisme pasar bebas, kebebasan korporasi meningkatkan skala ekonomi melalui perluasan pasar melewati batas negara, tidak dikenal barang dan jasa publik.

Tetapi liberalnya pasar ini menemui kegagalan karena AS terus mengalami defisit anggaran dan defisit perdagangan. Karena itu pada Juli 1971 Presiden AS Richard Nixon mengubah sistem nilai tukar tetap menjadi mengambang dan cadangan devisa diubah dari emas menjadi dolar AS. IMF “menerapkan” pada anggotanya melalui Jamaica Agreement pada 1976. Toh, situasi perekonomian AS tidak berubah. Perekonomian Inggris juga mengalami hal yang sama. Dua negara “sekandung” ini berpendapat, kesejahteraan mereka beralih ke negara lain terutama karena Jepang dan Jerman kembali dalam kancah perekonomian. Maka lahirlah Washington Consensus sebagai koreksi atas kegagalan bangun pemikiran ekonomi Bretton Woods berbasis ekonomi neoklasik. Konsensus ini bisa diringkas pada soal: (1) larangan menyubsidi rakyat dan membiayai penyediaan dan pengelolaan barang dan jasa publik melalui istilah displin fiskal; (2) jika pemerintah sudah terlanjur terlibat pada penyediaan barang dan jasa publik, maka harus dijual kepada swasta. Inilah yang dikenal dengan privatisasi; (3) meliberalkan semua sektor perekonomian dengan memberlakukan asas non diskriminatif antara pelaku asing dan pelaku nasional. Hasilnya adalah, AS dan terutama negara G7 serta negara negara yang berpatron ke prinsip neoliberal itu mengalami krisis lagi pada Oktober 2008. Menurut catatan National Bureau of Economic Research, krisis ekonomi yang disebut sebagai siklus bisnis itu sudah terjadi 33 kali sejak 1854 sampai dengan 2007. Dalam kajian ekonomi politik dan sosiologi pembangunan, maka ekonomi neoliberal selalu menghadapi kegagalan mengatasi pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan. Jan Tinbergen menemukan penyebabnya, yakni karena the greedy capitalism (1992) yang oleh Joseph E Stiglitz disebut sebagai market fundamentalism (2002).

Mungkin dengan sebagian alasan itulah sejak awal the founding fathers kita menolaknya dan membahasakan ideologi ekonomi Indonesia sebagai sosialisme Indonesia walau istilah ini tidak ditemukan dalam UUD 1945. Bagaimana ke depan? Tergantung kita, setia pada pemikiran para pendiri bangsa dan cinta pada rakyat Indonesia atau memilih aliran pemikiran ekonomi yang selalu mengalami krisis.