Senin, 07 Februari 2011

Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Maya Harus Segera Diselesaikan

PT Maya yang telah berdiri sejak tahun 1978 di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur merupakan sebuah perusahaan yang bergerak diusaha pengolahan hasil perikanan dengan merek Maya, Botan, Resca dan Meta.

Keadaan ketenagakerjaan di PT. Maya:
  1. Jumlah tenaga kerja: 661 orang yang terdiri dari: karyawan tetap = 23 orang, karyawan harian = 47 orang, karyawan lepas = 591 orang;
  2. Pelaksanaan pengupahan: 449 orang karyawan menerima upah perhari Rp. 28.000,- (perhitungan upah perbulan = 25 hari kerja x Rp.28.000,- = Rp. 700.000,-), upah minimum yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur No.69 tahun 2009 untuk Kabupaten Banyuwangi adalah Rp. 824.000,- yang berlaku sejak 1 Januari 2010 (melanggar Pasal 90 ayat (1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
  3. Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), 470 orang karyawan belum diikutsertakan dalam program Jamsostek (Melanggar UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek);
  4. Pelaksanaan upah kelebihan jam kerja (lembur) perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;
  5. Pihak pengusaha/manajemen PT.Maya tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan mem-PHK ketua Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SP-SPN), Sdr. Geger Setyono secara sepihak dan meliburkan sepihak 107 karyawan tanpa alasan yang jelas.
Langkah-langkah penanganan terhadap permasalahan ketenagakerjaan di PT. Maya

Tanggal 10 Mei 2010 bertempat di ruang rapat PT. Maya dilakukan perundingan antara pihak pengusaha/manajemen PT. Maya dengan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) disaksikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan, Kapolsek Muncar, Danramil Muncar, Sekwilcam Muncar dan menghasilkan persetujuan bersama yang isinya:
  1. Upah karyawan yang dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dinaikkan walaupun kenaikannya masih di bawah UMK tahun 2010;
  2. Dimohon perusahaan menstabilkan produksi agar sumber nafkah para karyawan tidak terganggu kecuali ada kompensasi dari perusahaan;
  3. Bahwa upah lembur akan dibicarakan lebih lanjut antara pihak perusahaan dengan karyawan;
  4. Kepesertaan Jamsostek akan dilakukan penambahan secara bertahap;
  5. Rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 29 Mei 2010 dan seterusnya ditiadakan.
Pada saat itu juga sesuai kewenangan petugas fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan berdasarkan UU. No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan  mengadakan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan sebagai pembinaan sekaligus peringatan bagi perusahaan. Hal tersebut sesuai juklak tindak lanjut hasil pemeriksaan di perusahaan berdasarkan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1984 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.
 
Tanggal 17 Mei 2010, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur mengadakan pemeriksaan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang intinya menyebutkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran tentang upah, kepesertaan Jamsostek, pelaksanaan perhitungan upah lembur dan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Sdr. Geger Setyono yang juga sebagai ketua Serikat Pekerja Nasional unit PT. Maya.
 
Pihak manajemen PT. Maya menjawab nota pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi namun isi jawaban belum bisa meniadakan pelanggaran normatif yang terjadi di PT. Maya. Terhadap jawaban tersebut Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan ke-II pada tanggal 24 Mei 2010.
 
Hari Senin, 21 Juni 2010 diadakan perundingan ke-II antara pengusaha dan pekerja PT. Maya bertempat di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi yang disaksikan oleh Bagian Perekonomian Setda Kab. Kab. Banyuwangi, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan yang menghasilkan perjanjian bersama sebagai berikut: 
  1. Pihak perusahaan akan merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 10 Mei 2010 termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum berakhirnya tahun  2010;
  2. Dengan ditandatangani persetujuan bersama, mulai tanggal 22 Juni 2010 seluruh karyawan/pekerja bekerja kembali dan tidak melakukan kegiatan mogok kerja yang telah direncanakan dan pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun;
  3. Masalah PHK akan diselesaikan tersendiri secara hukum.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Nota Pemeriksanaan ke-III (terakhir) pada tanggal 17 September 2010 yang kemudian dijawab oleh pihak pengusaha/manajemen PT. Maya melalui kuasa hukumnya (M. Fahim, SH., MH.) yang intinya perusahaan belum dapat melaksanakannya dan cenderung mengalihkannya ke perkara perdata.

Bahwa Nota Pemeriksaan ke-I, II, III sudah merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan jelas terdapat indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan khususnya menyangkut perihal upah, Jamsostek, upah lembur, pembayaran THR, dan kebebasan berserikat bagi pekerja. Maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan mengambil langkah penyidikan (Pro yustitia).
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh PPNS adalah: 
  1. Membuat berkas perkara permulaan (Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polres Banyuwangi);
  2. Memanggil petugas PT. Jamsostek dan 7 (tujuh) orang karyawan dan Kepala Bagian Personalia PT. Maya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun Kepala Bagian Personalia PT. Maya tidak mau hadir walaupun sudah dipanggil 3 (tiga) kali;
  3. Kesimpulan sementara bahwa telah terjadi pelanggaran normatif ketenagakerjaan di PT. Maya.
PPNS mengadakan koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan mendapatkan arahan agar terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti berupa daftar hadir karyawan, buku/bukti pembayaran/penerimaan upah karyawan, daftar karyawan peserta Jamsostek dan bukti penunjang lainnya sehingga dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terang tindak pidana yang terjadi, kemudian terlebih dahulu akan diadakan gelar perkara di Polres Banyuwangi.

Tanggal 3 Januari 2011, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal Permintaan Ijin Penggeledahan dan Penyitaan Alat Bukti.
 
Kemudian ada penawaran dari Pihak Polres Banyuwangi, apabila PPNS mengalami kesulitan, penanganan proses penyidikan akan diambil alih oleh Penyidik Kepolisian.
 
Tanggal 24 Januari 2011 diadakan dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri oleh pekerja PT. Maya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi, sedangkan dari pihak manajemen PT. Maya tidak hadir. Adapun hasil hearing tersebut:
  1. Mendesak kepada pihak manajemen PT. Maya untuk merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 21 Juni 2010 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.
  2. Apabila dalam 14 (empat belas hari) sejak hearing tersebut pihak manajemen PT. Maya tidak merealisasikan isi persetujuan bersama tanggal 21 Juni 2010 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi merekomendasikan kepada Bupati Banyuwangi untuk meninjau ulang ijin usaha PT. Maya.
Demikian. Sampai saat ini permasalahan ketenagakerjaan di PT. Maya belum selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar