Senin, 21 Maret 2011

Pernyataan Sikap

Batalkan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Karena Akan Melegalkan Perampasan Tanah Serta Kekerasan Kepada Masyarakat

Pada tahun 2005 Pemerintah menerbitkan Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang kemudian dirubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Rupanya tidak hanya berhenti disitu, pemerintah justru meningkatkan dasar hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menjadi Rancangan Undang – Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP). Lebih tragis lagi, pada bagian ketiga khususnya Pasal 11 dan 12, RUU PTUP membuka lebar peran dan legitimasi swasta untuk turut mengambil tanah masyarakat atas nama kepentingan umum.

RUU PTUP berpotensi menjadi alat legitimasi bagi negara maupun swasta untuk mengambil alih tanah rakyat baik yang beralaskan hak  sebagai tanah adat maupun kepemilikan pribadi dengan sertifikat, letter c dll. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 RUU PTUP bahwa setidaknya terdapat 17 legitimasi atau alasan yang dapat digunakan oleh negara untuk mengambil alih tanah rakyat atas nama kepentingan umum dan pembangunan.

Munculnya RUU ini akan menjadi legitimasi tindakan kekerasan bagi para pemilik modal serta pemerintah kepada para kelompok rentan terkait definisi ”kepentingan umum.” Hal ini terkait posisi ”kepentingan umum” dalam RUU PTUP tidak memberikan definisi yang cukup jelas dan ketiadaan keberpihakan kepada masyarakat luas (pasal 13). Bahkan, RUU PTUP  ini memberikan posisi yang kuat bagi negara untuk mengambil tanah masyarakat demi kepentingan umum dan sebaliknya memperlemah posisis tawar masyarakat  atas nama pembangunan dan kepentingan umum. (Pasal 14). 

Belajar dari beberapa kasus terkait kekerasan Agraria, pengambilalihan tanah pada kenyatannya memunculkan banyak tindakan kekerasan. Seperti yang oleh Petani Malangsari Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Penggusuran rumah warga di Lingkungan Ujung Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi yang rumahnya dilewati oleh Proyek Jalan Lintas Timur (JLT), Penggusuran terhadap PKL di Benculuk Kecamatan Cluring Kabupaten , Pemasangan patok secara sepihak oleh di lahan-lahan pertanian milik warga oleh panitia pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di desa Badean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.

Kondisi yang dialami petani Marules telah menjadi kekerasan dalam konflik SDA. Meski tidak sedikit masyarakat yang mampu menunjukan bukti kepemilikan, namun hal itu tidak banyak berpengaruh, bahkan sebaliknya dalam kasus–kasus tersebut masyarakat justru rentan menjadi obyek kekerasan dan kriminalisasi dengan berbagai tuduhan, antara lain pencemaran nama baik, melawan petugas, penghasutan, perusakan, penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sejauh ini, praktis belum ada solusi konkrit atau jaminan kepastian hukum dari negara khususnya kepada masyarakat yang tanah, bangunan dan aset-asetnya di klaim oleh negara maupun swasta,  untuk itu, terkait RUU PTUP tersebut, kami mendesak untuk;
  1. Panitia Khusus DPR RI untuk RUU PTUP segera membatalkan pembahasan RUU PTUP karena pengesahan RUU ini hanya akan menambah ruwetnya persoalan agraria dan berpotensi melegalkan perampasan tanah serta kekerasan terhadap masyarakat diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  2. Panitia Khusus RUU PTUP DPR RI segera mencabut RUU ini karena tidak mempertimbangkan berbagai aspek filosofis, historis, yuridis, serta pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat
  3. Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan konkrit terkait reforma agraria;
  4. Pemerintah membuka ruang partisipasi dan konsultasi publik seluas-luasnya dalam merumuskan kebijakan terkait pertanahan dan kepentingan umum;
  5. Pemerintah dan khususnya aparat keamanan agar mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan konflik agraria dan menghindari kekerasan serta kriminalisasi terhadap masyarakat.
 Banyuwangi, 21 Maret 2011

Serikat Marhaen (SEMAR)
Komite Pembebasan Rakyat (KOBAR)
Lingkar Study Kerakyatan (LASKAR)
Serikat Perempuan Banyuwangi (SEKARWANGI)
Satu Kedaulatan Rakyat (SAKERA)
Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan (GARAP)
Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Kabupaten Banyuwangi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar