Jumat, 21 Januari 2011

Kebijakan Pemerintah Belum Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Ditulis oleh M. Helmi Rosyadi

Indonesia adalah negara yang masih menghadapi persoalan kemiskinan yang serius. Pada tahun 2010, penduduk miskin di Indonesia berjumlah 31,02 juta orang atau 13,33% dari total penduduk. Satu tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin Indonesia 39,30 juta atau sebesar 17,75% dari total jumlah penduduk Indonesia tahun tersebut. Angka kemiskinan ini menggunakan garis kemiskinan (poverty line) dari BPS sekitar Rp 5.500,00 per kapita per hari. Jika menggunakan garis kemiskinan Bank Dunia sebesar 2 dollar per kapita per hari, jumlah orang miskin di Indonesia mencapai lebih dari 50% dari total penduduk.

Ironisnya, masih banyak kebijakan publik di Indonesia yang pro-rich, ketimbang pro-poor. Seakan-akan negara tidak pernah dirasakan kehadirannya oleh mereka yang lemah atau dilemahkan, yang miskin atau dimiskinkan. Padahal, kebijakan publik seharusnya lebih memihak orang miskin ketimbang orang kaya. Selain jumlah penduduk miskin lebih besar daripada penduduk kaya, orang kaya memiliki sumber daya untuk menolong dirinya sendiri. Tanpa ditolong negara, orang kaya mampu menolong dirinya sendiri dan bahkan menolong orang lain.

Gelagat kebijakan publik di Indonesia yang bersemangatkan “Maju tak gentar membela yang besar” telihat pada kebijakan BLBI, Bailout Bank Century, potongan pajak, dsb. Pada tingkat Pemerintah Daerah, kebijakan yang tidak memihak kaum miskin bahkan lebih jelas lagi. Menurut Hafidz Abas, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Hukum dan HAM, dari ribuan perda, 85% di antaranya dibuat untuk meningkatkan PAD, 10% untuk memutihkan aset daerah, dan hanya 5% yang pro-rakyat miskin (pro poor).

Salah satu bentuk kebijakan publik pro-rakyat miskin di negara maju adalah kebijakan sosial. Kenyataan menunjukkan, semakin maju dan demokratis suatu negara, semakin tinggi perhatian negara tersebut terhadap pentingnya kebijakan sosial. Sebaliknya, negara-negara terbelakang dan otoriter cenderung lebih memerhatikan kebijakan ekonomi dan militer, ketimbang peningkatan pelayanan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi kelompok marginal.

Mengapa negara perlu berperan aktif dalam kebijakan sosial? Negara adalah institusi paling absah yang memiliki kewenangan menarik pajak maupun restribusi dari rakyat. Oleh karena itu, paling berkewajiban menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya. Dalam masyarakat yang beradab, negara tidak boleh membiarkan satu orang pun yang berada dalam posisi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Benar, negara bukanlah satu-satunya aktor yang dapat menyelenggarakan pelayanan sosial. Masyarakat, dunia usaha, dan bahkan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Namun, pelayanan sosial tidak dapat dan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada masyarakat dan pihak swasta.

Sebagai lembaga yang memiliki legitimasi publik yang dipilih dan dibiayai oleh rakyat, negara memiliki kewajiban dalam memenuhi, melindungi, dan menghargai hak-hak dasar, ekonomi, dan budaya warganya. Mandat negara untuk melaksanakan pelayanan sosial lebih kuat daripada masyarakat atau dunia usaha. Berdasarkan konvensi internasional, mandat negara dalam pelayanan sosial bersifat "wajib" (obligation). Sementara itu, mandat masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan sosial bersifat "tanggung jawab" (responsibility).

Perjuangan mengentaskan kemiskinan ternyata tidak cukup dengan hanya melakukan pendekatan ekonomis, struktural, apalagi aksi amal (charity). Jika tidak dibarengi pengubahan pola pikir, keyakinan, dan kebiasaan, program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah justru hanya menambah deretan kemiskinan. Hal ini bisa terjadi jika kita masih berkutat pada pendekatan ekonomis struktural saja. Citra lemah dan malas adalah atribut yang kerap disematkan bagi kaum miskin. Padahal, itu adalah pola pikir dalam sistem ekonomi kapitalis, yang membuat kaum miskin mempertahankan sikap dan "kebiasaan" lemah, tak berdaya, dan pesimistis.

Di sisi lain, pemerintah belum memiliki kebijakan berparadigma pro-rakyat miskin. Isu kemiskinan selama ini lebih banyak dijadikan komoditas politik. Data kemiskinan kerap dijadikan "siasat" bagi kepentingan politik semata. Belum lagi, dana pengentasan kemiskinan selama ini bersandar pada dana utang. Pemerintah belum memiliki paradigma pro-rakyat miskin dan sering salah mengimplementasikan program penanggulangan kemiskinan. Tidak semua tingkat pemerintahan mengerti akan paradigma pro-rakyat miskin ataupun paradigma partisipatif. Selama ini kita menganggap masyarakat yang harus diberdayakan, padahal pemerintah pun belum tentu mengerti pro-rakyat miskin dan paradigma partisipatif itu seperti apa. Akibatnya, sering salah urus dan salah sasaran.

Manakala sesuatu sebab, seperti kemiskinan, membuat orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya, tanggung jawab orang tua tersebut gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dikenakan sanksi. Negaralah yang kemudian harus memikul kewajiban memberikan pendidikan dasar bagi warganya yang tidak mampu. Oleh karena itu, dalam konteks kebijakan sosial yang membela hak-hak dasar rakyat miskin, kebijakan "wajib belajar sembilan tahun" sebenarnya salah kaprah. Yang tepat adalah kebijakan "hak belajar sembilan tahun". 

Contoh lain, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi benih untuk petani yang pada akhirnya hanya menciptakan pola ketergantungan di kalangan petani. Selain itu, 70% petani Indonesia adalah petani yang tidak memiliki lahan. Pola industrialisasi yang semakin luas dengan ketentuan yang longgar juga semakin menggeser petani untuk menjadi buruh. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk mengurasi subsidi BBM menciptakan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat miskin.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang top down itu semakin menunjukkan ketidakberpihakan penguasa terhadap nasib rakyat miskin yang semakin sulit mengais rezeki. Dalam membuat kebijakan, pemerintah terkesan didikte oleh lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, ADB) dan terlalu berpihak kepada pengusaha besar. Lihat saja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-Mandiri) yang diluncurkan pemerintah akhir 2007. PNPM dikatakan sebagai progam lanjutan penanggulangan kemiskinan sebelumnya, yaitu P2KP dan PPK. Namun, jika kita melihat latar belakangnya, PNPM dibuat semata-mata untuk memenuhi tuntutan memperoleh dana pinjaman dari luar negeri. Dan yang lebih parah, PNPM merupakan kumpulan proyek yang pada akhirnya hanya akan memperparah kondisi kemiskinan masyarakat.

Salah satu contoh, Bantuan Langsung kepada Masyarakat (BLM) yang dikucurkan PNPM, ini hanya akan memangkas kemandirian dan menciptakan budaya ketergantungan pada diri masyarakat. Demikian juga pemberdayaan dalam konsep PNPM yang dijalankan dengan banyak proyek di dalamnya. Ini hanya akan menciptakan lapangan kerja sesaat (selama proyek berlangsung. Setelah proyek selesai, maka rakyat miskin akan kembali menjadi pengangguran dan berkutat dengan kemiskinan.

Kebijakan ekonomi yang pro rakyat, tanpa anti terhadap ekonomi pro pasar merupakan jalan tengah atas persoalan ekonomi yang melilit bangsa ini. masih banyaknya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia karena kebijakan makro pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, tetapi lebih berpihak kepada elit penguasa dan juga pengusaha. Kebijakan pemerintah harus pro rakyat dan tidak perlu menuruti orang asing terutama AS yang terus menerus mengintervensi Indonesia dalam hal ekonomi. Pasar juga harus tetap dikontrol, supaya rakyat juga terkena dampaknya.

Dalam rangka ekonomi yang berkeadilan sosial maka perlu dilakukan restukturisasi pajak, di mana orang yang kaya dikenai pajak lebih besar dibandingkan dengan rakyat kecil (pajak progresif). Dalam rangka pengendalian pasar, perlu juga pencabutan subsidi pada BUMN yang terindikasi melakukan KKN. Selain itu, anggaran APBN juga harus pro terhadap subsidi buat rakyat miskin dan menutup birokrasi atau departemen yang dianggap telah menyebabkan biaya tinggi.

Perekonomian kita dikendalikan IMF, Bank Dunia dan negara-negara kreditor, bukan berlandaskan pada kekuatan perekonomian rakyat. Sudahkah penguasa negeri ini melakukan kebijakan yang berpihak pada pengembangan perekonomian rakyat? Mayoritas "wong cilik" pasti akan mengatakan belum. Malah justru pemerintah kita terkesan semakin otoriter dengan mengurangi subsidi BBM yang diketahui akan berdampak luas pada kenaikan harga-harga lain di segala sektor. Masyarakat yang hanya berpikiran bagaimana bisa mencari sesuap nasi untuk hidup sehari-hari semakin tercekik. Dampak kebijakan pemerintah itu lebih dirasakan oleh kaum perempuan. Mereka harus mengetatkan ikat pinggang dan menutup mata untuk mengatur uang belanja bulanan, karena harga-harga barang naik, sedangkan pendapatan mereka tidak berubah.

Namun demikian meskipun penolakan desakan untuk mengubah haluan kebijakan politik ekonomi yang neoliberal ke demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), namun sampai saat ini sikap pemerintah bergeming dengan keputusan mereka yang sudah dianggap final. Banyak keluarga yagng tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, ada seorang suami-istri yang rela bunuh diri bersama karena terlilit hutang. Apakah kondisi kemiskinan masyarakat kali ini akan menyadarkan para penguasa negeri ini untuk mengubah haluan politik ekonominya dan berpihak kepada rakyat miskin? tentu jawabannya terletak pada hati nurani para penguasa itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar