Rabu, 26 Januari 2011

Organisasi Masyarakat Sipil & Penanggulangan Kemiskinan

Ditulis oleh Helmi Rosyadi

Saat ini, Indonesia dihadapkan pada persoalan kemiskinan. Pada tahun 2010, penduduk miskin di Indonesia berjumlah 31,02 juta orang atau 13,33% dari total penduduk. Satu tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin Indonesia 39,30 juta atau sebesar 17,75% dari total jumlah penduduk Indonesia. Bahkan menurut Bank Dunia 108 juta (53,4%) penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan. Saat ini, dalam tataran internasional, upaya penanggulangan kemiskinan menemukan urgensinya seiring dengan komitmen berbagai negara di dunia bagi pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) untuk menurunkan angka kemiskinan secara global pada tahun 2015.

Di Indonesia sendiri, komitmen pemerintah diwujudkan melalui penyusunan dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan [SNPK] dan pembentukan sebuah lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk memenuhi pencapaian target pengurangan kemiskinan tersebut dalam wadah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). SNPK sendiri telah diadopsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  yang menjadi dokumen aktualisasi visi dan misi Presiden terpilih periode 2009 – 2014. SNPK merupakan sebuah dokumen strategi nasional, sehingga sebagai konsekuensinya, setiap pemerintah daerah, baik propinsi, kota maupun kabupaten diwajibkan membuat dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah [SPKD] melalui TKPK di daerah (TKPKD).

Melalui SPKD, para pemangku kepentingan di daerah diharapkan mampu merumuskan strategi dan rencana aksi penanggulangan kemiskinan yang lebih kontekstual, sesuai karakteristik masing-masing. Dengan begitu, upaya penanggulangan kemiskinan di setiap daerah dapat mencapai tujuannya secara lebih maksimal dan optimal. Sebagaimana SNPK, SPKD merupakan dokumen yang terdiri dari proses dan substansi. Dari sisi proses, SPKD haruslah taat dengan prinsip dan prasyarat seperti keterlibatan beragam pemangku kepentingan secara partisipatif (multistakeholders participation). Dari sisi substansi, SPKD harus dipastikan benar-benar memuat perumusan kebijakan yang memihak kepentingan kaum miskin.


Namun demikian, menyusun dokumen SPKD yang baik bukanlah  hal yang mudah. Banyak hal yang menjadi kendala dan tantangan yang dihadapi, baik dari sisi kapasitas, birokrasi, pengetahuan, dan political will. Dalam hal inilah, kelompok dan organisasi-organisasi masyarakat sipil memliki peran yang penting untuk melakukan advokasi bagi perumusan dokumen SPKD agar secara proses maupun substansi dapat dipastikan memihak kaum miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar