Program Raskin yang sudah berjalan selama sembilan tahun telah menggunakan dana yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak, namun hingga saat ini kinerjanya masih belum efektif. Oleh karena itu, Program Raskin hanya bisa dilanjutkan jika memenuhi semua persyaratan berikut:
- Program Raskin perlu direvitalisasi, antara lain dengan melakukan sosialisasi nasional secara terarah untuk memberikan kesadaran dan pemahaman yang benar mengenai hakekat program ini kepada semua pemangku kepentingan, baik aparat pelaksana maupun masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut harus diatur secara tegas dalam Pedum;
- Pagu jumlah rumah tangga penerima di tingkat nasional harus ditetapkan secara tegas dan sesuai dengan jumlah kelompok sasaran rumah tangga. Kategori rumah tangga sasaran harus didefinisikan secara jelas, apakah hanya dibatasi untuk kelompok sangat miskin saja, memasukkan kelompok miskin juga, atau menjangkau kelompok hampir miskin juga;
- Penanggung jawab distribusi beras mulai dari pengadaan sampai penyaluran kepada masyarakat harus dipegang oleh satu lembaga sehingga tugas, tanggung jawab, dan penilaian kinerjanya menjadi jelas;
- Pemda harus bertanggung jawab terhadap pembagian alokasi dan menjamin ketepatan target penerima. Untuk menjamin ketepatan target penerima, pemda melakukan verifikasi dengan mengacu pada data RTM BPS atau data lain yang menjadi acuan penetapan target di tingkat nasional;
- Jumlah rumah tangga penerima hasil verifikasi di tingkat desa/kelurahan maksimal sama dengan pagu yang diperoleh, supaya menjamin jumlah beras per rumah tangga sesuai dengan ketentuan. Pengesahan dan penentuan validitas daftar nama target dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab kecamatan;
- Perlu pengaturan titik distribusi yang dapat menunjang harga sesuai ketentuan. Letak titik distribusi perlu didekatkan dengan penerima manfaat sehingga bisa sekaligus menjadi titik bagi;
- Perlu kebijakan yang dapat memaksa pemda untuk mendukung pelaksanaan Program Raskin secara serius, baik dalam hal dukungan dana (APBD) maupun target keberhasilan program;
- Sistem penghargaan dan hukuman perlu diperkenalkan dan diberlakukan untuk menunjang pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan. Penghargaan diberikan kepada wilayah atau pelaksana program yang berhasil melaksanakan program sesuai aturan dengan mengacu pada indikator tertentu. Penghargaan antara lain dapat berbentuk pemberian anugerah. Adapun hukuman dapat berbentuk pengumuman wilayah yang tidak berhasil di media, pencopotan, pengalihan tugas, dan penurunan pangkat bagi pejabat pelaksana;
- Untuk menjamin pelaksanaan Program Raskin yang sesuai dengan aturan dan untuk mendukung pelaksanaan sistem penghargaan dan hukuman, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara serius, terencana, dan bertanggung gugat oleh lembaga eksternal yang independen dan memiliki kredibilitas. Hasil pemantauan harus disampaikan kepada berbagai pihak termasuk publik secara luas dan dimanfaatkan secara secara sistematis untuk perbaikan pelaksanaan program;
- Semua ketentuan mengenai pelaksanaan program, seperti tentang sosialisasi, penargetan (verifikasi dan acuan data), monitoring dan evaluasi harus diatur secara jelas dan tegas dalam pedoman program.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Program Raskin perlu dihentikan dan kajian mendalam perlu dilakukan, antara lain terhadap aspek:
- Dampak penghapusan Program Raskin terhadap ketahanan pangan rumah tangga miskin;
- Pengalihan dana Program Raskin ke program lain yang lebih membantu rumah tangga miskin;
- Peran Bulog dalam pengadaan dan stabilisasi harga pangan nasional karena selama ini lebih dari 80% beras pengadaan Bulog disalurkan melalui Program Raskin.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar