Jumat, 21 Januari 2011

Mari Dukung Perjuangan Buruh PT. Maya

PT Maya yang telah berdiri sejak tahun 1978 di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur merupakan sebuah perusahaan yang bergerak diusaha pengolahan hasil perikanan dengan merek Maya, Botan, Resca dan Meta. Selama ini pihak manajemen PT Maya  telah melanggar hak-hak normatif para buruhnya, antara lain: 
  1. Manajemen PT. Maya memperkerjakan sebanyak 661 buruh, 23 buruh tetap, 47 buruh harian, 591 buruh lepas. PT. Maya membayar 449 buruh lepas dengan upah perhari Rp.28.000,- (upah per bulan = 25 hari kerja x Rp.28.000,- = Rp.700.000,- masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi tahun 2010 yang sebesar Rp.824.000,- menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur No.69 tahun 2009)  memperhatikan pasal 90 ayat (1) Undang Undang No.13 tahun 2003 bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum;
  2. Masih ada 470 buruh di PT. Maya yang belum diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang Undang No.3 tahun 2002 jo. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993, dimana perusahaan wajib mengikutsertakan buruhnya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Manajemen di PT. Maya sewaktu-waktu memberlakukan jam kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan kelebihan waktu kerja lebih dari 3 (tiga) jam sehari dan 14 (empat belas) jam seminggu melanggar Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam sehari dan 14 (empat belas) jam seminggu;
  4. Manajemen PT. Maya tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan layak dan tepat waktu dan telah mengingkari kesepakan bersama di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 21 Juni 201, Manajemen PT Maya akan segera membayarkan THR;
  5. Manajemen PT. Maya mem-PHK sepihak Ketua Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SP-SPN), Sdr Geger Setyono, dan meliburkan 107 buruhnya tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. 
Dengan ini kami minta dukungan solidaritas dari kawan-kawan seperjuangan untuk mengirimkan surat/fax desakan kepada pihak manajemen PT Maya, dengan alamat Jl. Malaka II (Orpa) 17 EFG Jakarta 11230 atau Fax ke nomor 021-6927184. Kami sangat berharap dalam surat desakan tersebut kawan-kawan semua juga memberikan ancaman boikot beli produk PT. Maya bila tidak juga memenuhi tuntutan buruh untuk:
  1. Membayar gaji buruh sesuai UMK;
  2. Mendaftarkan kepesertaan seluruh buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
  3. Membayar upah lembur;
  4. Membayarkan seluruh THR;
  5. Mempekerjakan kembali Sdr. Geger Setyono dan 107 buruh yang telah diliburkan sepihak. 
Demikian surat ini kami buat. Dukungan dan solidaritas dari kawan-kawan semua sangat berarti bagi perjuangan Buruh PT Maya. 

1 komentar:

  1. Ini adalah momentum untuk membangun kasadaran komunitas buruh di Banyuwangi. Saya yakin buruh PT Maya pernah memilih para aktivitas (politisi) yg sekarang duduk di DPRD. Bahkan politisi yg berasal dari Muncar, jumlahnya cukup berarti. Temanku buruh di PT Maya, harus cepat menyadari, politisi juga memiliki tanggungjawab yg lebih besar ketimbang aktivis non parlemen. Karena mereka udah menggunakan dana negara yg cukup besar. Sedangkan non parlemen dari swadaya sendiri. Mestinya politisi yg ngawal nasib buruh jauh lebih banyak ketimbang aktivis non parlemen. Jangan sebaliknya. Jangan berkwan dg aktivis non parlemen ketika susah aja.
    Kami siap mendukung perjuangan kaum buruh, asalkan pertemanan kita tidak sesaat.
    Tolong beri info ke kami, siapa-siapa yg telah mengorganisir buruh di Maya.

    Suara Rakyat Banyuwangi.

    BalasHapus